BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas aturan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Aturan yang diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur batas gaji dan persyaratan pekerja yang berhak menerima bantuan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU diberikan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Baca Juga : Isu Penghapusan BPJS Kesehatan Hoaks, Program JKN Tetap Berjalan
Berdasarkan Permenaker 16/2026, pekerja yang berhak menerima BSU harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Perhitungan upah mengacu pada data gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Untuk daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji disesuaikan dengan nilai UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan UMP sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.
Baca Juga : FlyJaya Buka Rute Langsung Jakarta-Ketapang Mulai 4 November
Selain memenuhi batas penghasilan, penerima BSU 2026 harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dana bantuan disalurkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total Rp900 ribu.
Pekerja dapat memeriksa informasi resmi dan status penerimaan BSU 2026 melalui laman bsu.kemnaker.go.id.*
