BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Batas Gaji dan Syarat Penerimanya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan besaran bantuan Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. (foto: kemnaker)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas aturan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Aturan yang diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut mengatur batas gaji dan persyaratan pekerja yang berhak menerima bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU diberikan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Baca Juga : Isu Penghapusan BPJS Kesehatan Hoaks, Program JKN Tetap Berjalan

Berdasarkan Permenaker 16/2026, pekerja yang berhak menerima BSU harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Perhitungan upah mengacu pada data gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Untuk daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji disesuaikan dengan nilai UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan UMP sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.

Baca Juga : FlyJaya Buka Rute Langsung Jakarta-Ketapang Mulai 4 November

Selain memenuhi batas penghasilan, penerima BSU 2026 harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pekerja juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dana bantuan disalurkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan akan memperoleh total Rp900 ribu.

Pekerja dapat memeriksa informasi resmi dan status penerimaan BSU 2026 melalui laman bsu.kemnaker.go.id.*

Kemenhut Siagakan 61 Pesawat dan Helikopter Tangani Karhutla 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengintensifkan...

Petugas melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut menggunakan helikopter dalam operasi penanganan karhutla. (Foto: Kemenhut)

FlyJaya Buka Rute Langsung Jakarta-Ketapang Mulai 4 November

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Maskapai penerbangan FlyJaya kembali...

Pesawat FlyJaya yang melayani kembali penerbangan langsung rute Jakarta-Ketapang mulai 4 November 2026. (Foto: instagram.com/flyjaya)

Isu Penghapusan BPJS Kesehatan Hoaks, Program JKN Tetap Berjalan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – BPJS Kesehatan membantah kabar...

BPJS Kesehatan menegaskan isu penghapusan Program JKN yang beredar di media sosial tidak benar dan layanan tetap berjalan. (Foto: BPJS Kesehatan)

Mentan Amran Kecam Pengoplosan Beras SPHP, 600 Ton Terindikasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi...

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau lokasi dugaan pengoplosan beras SPHP di Toko Beras Kayumanis, Jakarta Timur. (Dok. Kementan)

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas di Lima Bandara Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bea Cukai menggagalkan sejumlah...

Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti emas dalam pengungkapan dugaan penyelundupan di lima bandara internasional Indonesia. (Dok. Bea Cukai)

BMKG Pastikan Siklon Tropis ARNAB Tak Berdampak Signifikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

BMKG memastikan Siklon Tropis ARNAB di Teluk Benggala bergerak menjauhi Indonesia dan tidak berdampak signifikan terhadap cuaca nasional. (Foto: BMKG)

berita terkini