4.700 Narapidana di Kalbar Dapat Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI, 218 Langsung Bebas

4.700 narapidana di Kalimantan Barat (Kalbar) menerima Remisi Dasawarsa bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI, yang diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono. (pontianak.go.id)

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebanyak 4.700 narapidana di Kalimantan Barat (Kalbar) menerima Remisi Dasawarsa bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Lapas Kelas IIA Pontianak.

Momen haru menyelimuti acara tersebut. Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi bahkan langsung menghirup udara bebas setelah masa pidananya dipotong.

Remisi sebagai Hak Warga Binaan

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa remisi adalah hak negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik, taat aturan, dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dan motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” kata Edi.

Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi upaya negara dalam menyiapkan warga binaan agar produktif setelah bebas. “Tidak ada manusia yang luput dari kesalahan. Yang terpenting adalah kesempatan untuk memperbaiki diri,” tambahnya.

Baca Juga : Gedung Layanan Perpustakaan Pontianak Rampung 88 Persen, Target Operasi September 2025

Aturan dan Dasar Hukum Remisi

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta aturan teknis Kemenkumham.

“Remisi Dasawarsa diberikan khusus setiap 10 tahun sekali pada momentum kemerdekaan. Tahun ini, narapidana disiplin dan aktif dalam pembinaan mendapatkan pengurangan masa pidana,” jelasnya.

Data Penerima Remisi di Kalbar 2025

Jumlah warga binaan di Kalbar per 16 Agustus 2025 mencapai 7.468 orang, terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Dari total tersebut:

  • Penerima Remisi Umum: 2.144 narapidana pidana umum dan 2.222 narapidana pidana khusus (total 4.366 orang).
  • Penerima Remisi Dasawarsa: 2.583 narapidana pidana umum dan 2.117 narapidana pidana khusus (total 4.700 orang).
  • Langsung bebas: 218 orang.

Jayanta berharap pemberian remisi ini semakin memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab. (ing)

 

Sumber : Pontianak.go.id

Wali Kota Edi Tekankan Inovasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menggelar...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri dalam rangka Hari Otonomi Daerah 2026.

Hardiknas 2026 Pontianak Fokus Pendidikan Berkualitas dan Penguatan Karakter

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperingati...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membacakan sambutan Menteri Pendidikan pada upacara peringatan Hardiknas 2026.

Budayakan Gotong Royong, Pemkot Pontianak Gelar Aksi Bersih Lingkungan Serentak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali...

Aksi gotong royong serentak membersihkan lingkungan di enam kecamatan.

Festival Mattompang Perkaya Khazanah Budaya Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Festival Mattompang menjadi salah...

Festival Mattompang di Taman Alun Kapuas Pontianak dengan ritual budaya Bugis.

Wali Kota Edi ajak Pemuda Pancasila Kolaborasi Bangun Pontianak

PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan ucapan selamat kepada pengurus MPC Pemuda Pancasila Kota Pontianak periode 2026-2027 yang baru dilantik.

Dorong PRP Jadi Event Tetap Hari Jadi Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketua DPRD Kota Pontianak,...

Satarudin saat menghadiri dan meninjau kegiatan Pekan Raya Pontianak (PRP) di Rumah Radakng.

berita terkini