BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menandatangani Komitmen Bersama antara Pemerintah Kota Pontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar), serta DPRD Kota Pontianak. Penandatanganan dilakukan di Ruang VIP Wali Kota, Selasa (19/8).
Edi menegaskan, kesepahaman ini merupakan langkah penting untuk mendukung pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Komitmen ini menjadi pijakan agar setiap produk hukum daerah selaras dengan aturan perundang-undangan nasional, sehingga implementasinya di masyarakat tidak menimbulkan multitafsir,” jelas Edi.
Fokus pada Kualitas Produk Hukum Daerah
Menurut Edi, harmonisasi regulasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkot Pontianak bersama DPRD dan Kanwil Kemenkumham dapat lebih fokus menghasilkan produk hukum yang berkualitas, efektif, serta bermanfaat bagi masyarakat.
“Produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan, sekaligus menjaga kepastian hukum,” tambahnya.
Soroti Perlindungan HAKI dan Kelompok Rentan
Selain meneken komitmen bersama, Wali Kota Edi juga menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya untuk produk budaya khas Kota Pontianak.
“Potensi budaya tak benda, seperti kuliner khas pacri nanas maupun tradisi adat, perlu didaftarkan secara resmi agar memiliki sertifikat kekayaan intelektual,” ujarnya.
Edi turut menegaskan langkah konkret pemerintah dalam melindungi kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Menurutnya, Pemkot telah menerbitkan Perda dan Perwa yang terus disosialisasikan, dimonitor, serta dievaluasi bersama pihak terkait.
Dukungan Kanwil Kemenkumham
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik sinergi ini.
“Kami siap memberikan pendampingan teknis agar setiap peraturan daerah berkualitas, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Jonny.
Dengan komitmen bersama ini, diharapkan sinergi antara Pemkot Pontianak, DPRD, dan Kanwil Kemenkumham semakin kuat dalam menciptakan regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat. (ing)
Sumber : Pontianak.go.id