BERIKABARNEWS l BANGKOK — Mahkamah Konstitusi Thailand menolak tiga petisi yang diajukan untuk membatalkan putusan pemecatan mantan Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra. Putusan ini disampaikan pada Rabu (11/9) dan sekaligus mengukuhkan status diskualifikasi Paetongtarn dari jabatannya.
Dalam pernyataan resminya, pengadilan menyebut ketiga petisi yang ditandatangani oleh 20 pemohon — termasuk anggota parlemen dari Partai Pheu Thai, Wisut Chai-aroon — tidak memiliki dasar kuat. Para pemohon menuding bahwa salah satu dari sembilan hakim, Panya Utchachon, telah menjabat melebihi masa tugasnya saat putusan dikeluarkan.
Namun, pengadilan menegaskan klaim tersebut tidak akurat. Panya masih sah menjabat pada saat putusan diumumkan pada 29 Agustus. Penggantinya, Sarawut Songwilai, baru resmi diangkat lewat perintah kerajaan pada 30 Agustus, sehari setelah putusan.
Baca Juga : Anutin Charnvirakul, Perdana Menteri Baru Thailand di Tengah Gejolak Politik
Pelanggaran Etika Jadi Dasar Pemecatan
Sebelumnya, pada 29 Agustus, pengadilan menyatakan Paetongtarn Shinawatra melanggar standar etika pejabat negara karena terlibat percakapan pribadi dengan mantan Perdana Menteri Hun Sen dari Kamboja. Tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangannya sebagai kepala pemerintahan dan menyebabkan dirinya dicopot dari jabatan.
Putusan Final dan Mengikat
Dengan penolakan ini, seluruh upaya hukum untuk membatalkan pemecatan Paetongtarn Shinawatra resmi kandas. Mahkamah menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga Paetongtarn tidak dapat kembali menjabat sebagai perdana menteri. (ing)
Sumber : AFP
