BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat sistem pengawasan penyelenggaraan perizinan daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan kebijakan nasional dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya sistem perizinan yang cepat, terintegrasi, dan bebas dari praktik pungutan liar. Menurutnya, kemudahan perizinan menjadi kunci utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta menarik investasi baru ke Pontianak.
“Kami ingin perizinan di Pontianak menjadi contoh transparansi dan efisiensi di tingkat daerah,” ujar Edi usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak Tahun 2025, di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (28/10/2025).
Perkuat Pengawasan dan Integritas Pelayanan Publik
Rapat tersebut dihadiri oleh perangkat daerah dan perwakilan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan. Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemkot Pontianak berkomitmen memperkuat tata kelola perizinan yang bersih dan berintegritas.
Edi menegaskan bahwa pengawasan yang kuat juga menjadi upaya pencegahan terhadap praktik pungutan liar, suap, serta pemalsuan dokumen yang masih berpotensi terjadi dalam proses penerbitan izin.
“Setiap penyelenggara layanan publik harus menjaga integritas dan mematuhi aturan hukum agar sistem perizinan di Pontianak benar-benar bersih,” tegasnya.
26 Ribu Izin Diterbitkan Sepanjang 2025
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemkot Pontianak telah membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2025. Tim ini bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, serta tindak korektif terhadap potensi penyimpangan dalam proses penerbitan izin.
“Sepanjang tahun 2025, tercatat 26.901 izin dan 388 non-izin telah diterbitkan di Kota Pontianak,” papar Edi.
Penguatan sistem ini juga sejalan dengan nota kesepahaman nasional antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bappisus yang ditandatangani pada 4 Februari 2025. Nota tersebut menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam memperkuat pengawasan perizinan di daerah.
Baca Juga : Bahasan Ajak Pemuda Jadi Penentu Sejarah, Bukan Pelengkapnya
Selaras dengan Program Nasional Asta Cita
Edi menambahkan, sinkronisasi kebijakan perizinan di tingkat daerah turut mendukung pelaksanaan program prioritas nasional Asta Cita yang digagas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Langkah ini diharapkan menjadikan Pontianak sebagai kota dengan pelayanan perizinan yang terbuka, efisien, dan berintegritas,” pungkasnya. *
