BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menunjukkan kinerja positif dalam pelayanan publik berbasis digital. Melalui kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), tingkat penyelesaian laporan masyarakat tercatat mencapai 99,5 persen hingga 4 November 2025. Capaian ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Pontianak dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat tanggap, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa hasil tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah kota dalam membangun tata kelola pemerintahan digital yang efektif.
Sejak program Smart City diterapkan pada tahun 2017, sistem pengelolaan laporan masyarakat terus diperkuat agar setiap aspirasi warga mendapat respons cepat serta tindak lanjut yang tepat.
“Selama tujuh tahun terakhir, kami berkomitmen menjaga agar setiap laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Saya meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan tuntas. Kinerja pelayanan publik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Edi.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan warga melalui kanal LAPOR menjadi bentuk nyata partisipasi publik dalam pembangunan daerah. Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang aktif melapor, semakin kuat pula transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang terbangun.
“Kami ingin setiap laporan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk terus memperbaiki pelayanan. Prinsipnya, pemerintah harus hadir di setiap keluhan warganya,” ujarnya.
Edi juga menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memandang laporan masyarakat sebagai tanggung jawab moral untuk melayani, bukan sebagai beban administratif. Kecepatan dan ketepatan dalam menindaklanjuti laporan menjadi cerminan profesionalisme aparatur dalam mewujudkan Pontianak yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Dinas Perhubungan Kota Pontianak Sediakan Akses CCTV Lalu Lintas Secara Live
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Zulkarnain, menjelaskan bahwa sejak awal tahun hingga awal November 2025, tercatat 287 laporan masuk ke sistem LAPOR. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah diselesaikan dengan tingkat layanan mencapai 99,5 persen. Tidak ada laporan yang perlu direvisi, yang berarti seluruh laporan telah diverifikasi dengan baik dan ditindaklanjuti secara disiplin.
Berdasarkan data, kanal website LAPOR menjadi jalur pelaporan paling dominan dengan 144 laporan atau sekitar separuh dari total aduan.
Selain itu, laporan juga disampaikan melalui tatap muka, WhatsApp, aplikasi Android dan iOS, serta media sosial dan email instansi. Dominasi kanal digital ini menunjukkan bahwa masyarakat Pontianak semakin terbiasa menggunakan teknologi untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan secara daring.
“Digitalisasi pengaduan publik sudah berjalan baik. Ke depan, kami akan terus memperkuat integrasi dan sosialisasi kanal pelaporan agar semakin banyak warga memanfaatkan layanan ini,” tutur Zulkarnain.
Capaian ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk mempertahankan kinerja pelayanan publik berbasis digital serta mempercepat penyelesaian laporan masyarakat.
Pemkot Pontianak berkomitmen melanjutkan langkah menuju tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, responsif, dan partisipatif. (ndo)
				
								