BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan penghapusan denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah hingga 30 November 2025. Program ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025.
Kebijakan berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Penghapusan sanksi mencakup Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Tagihan Pajak Daerah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan, kebijakan ini memberi kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan.
“Program ini hadir untuk memudahkan masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Cup 4 Jaring Atlet Muda Berprestasi, 481 Taekwondoin Berlaga
Edi menekankan pentingnya pajak daerah bagi pembangunan Kota Pontianak. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Bapenda juga menyiapkan layanan informasi resmi melalui WA Kring Pengawasan di 0853-8999-9100 dan WA Tanya Pajak (Tanjak) di 0813-5116-4128, untuk memudahkan masyarakat memperoleh penjelasan terkait kebijakan ini. (ndo)
Prokopim
