BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (balpres) dan menyita 439 bal senilai sekitar Rp4 miliar. Balpres tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara Asia, termasuk Korea Selatan, Cina, dan Jepang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan melalui operasi di dua lokasi berbeda yang melibatkan pengejaran lintas daerah.
“Modusnya adalah memasukkan pakaian bekas impor dari Korea Selatan untuk diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
Operasi pertama berlangsung pada 11 November di Duren Sawit, Jakarta Timur, ketika petugas menghentikan truk colt diesel yang membawa 23 balpres. Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga Padalarang, Bandung Barat.
Berlanjut pada 16 November, tim kembali bergerak ke Merak, Banten, setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan. Dua truk berhasil dihentikan di KM 19 Tol Jakarta–Cikampek, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 439 bal pakaian bekas.
Penyidik juga menyita lima truk besar dan tiga mobil pikap yang diduga menjadi armada pengangkut utama jaringan penyelundupan tersebut.
Baca Juga : Polres Malang Tutup Jalur Ampelgading–Lumajang akibat Status Awas Erupsi Gunung Semeru
Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa praktik impor pakaian bekas ilegal tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga merugikan industri tekstil dalam negeri.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk memberantas peredaran pakaian bekas impor.
Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengejar pemasok dan distributor balpres ilegal guna memutus mata rantai penyelundupan yang merugikan ekonomi nasional. *
Sumber :
Tribratanews.polri.go.id
