BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan dan pengaturan terhadap kendaraan besar yang melintas di wilayah Kota Pontianak. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa aturan pengoperasian angkutan barang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Barang.
“Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Dalam aturan tersebut, kendaraan kontainer 20 feet dilarang melintas di sejumlah ruas jalan pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Sementara kendaraan 40 feet hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 21.00–05.00 WIB.
Yuli menyampaikan bahwa masih banyak pengemudi yang belum memahami perbedaan spesifikasi kendaraan. Kontainer 20 feet umumnya memiliki dua sumbu dengan total panjang rangkaian lebih dari 12 meter. Sementara kontainer 40 feet mempunyai tiga sumbu dengan panjang rangkaian mencapai 18 meter.
“Kendaraan 40 feet manuvernya jauh lebih sulit, terutama dengan kondisi badan jalan Kota Pontianak yang relatif sempit. Karena itu, jam operasionalnya diatur lebih ketat,” jelasnya.
Untuk memastikan aturan berjalan optimal, Dishub Kota Pontianak melakukan patroli rutin setiap hari mulai pagi hingga malam. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada kendaraan besar, tetapi juga pelanggaran lainnya, seperti parkir sembarangan dan ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas.
“Jika ditemukan kendaraan besar melintas di luar jadwal, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool atau titik keberangkatannya. Banyak pengemudi ingin cepat sampai, tetapi keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” tegas Yuli.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Gelar Uji Emisi Gratis Akhir Pekan, Sediakan 300 Suvenir untuk Peserta Pertama
Ia menambahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk melakukan pemeriksaan teknis kendaraan dan menunda pengoperasian kendaraan dengan pendampingan pihak kepolisian.
“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan,” sambungnya.
Yuli mengimbau pemilik dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan operasional demi keselamatan bersama.
“Pastikan selalu waspada dan taati rambu. Satu tindakan aman dapat menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya. (ndo)
Dishub.pontianak
