BERIKABARNEWS l – Regulator Uni Eropa resmi menjatuhkan denda besar kepada platform media sosial X, sebelumnya dikenal sebagai Twitter, milik Elon Musk. Komisi Eropa pada Jumat (5/12/2025) mengumumkan bahwa X dikenai sanksi sebesar 120 juta euro atau sekitar Rp2 triliun setelah dua tahun proses penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA).
DSA merupakan regulasi komprehensif Uni Eropa yang mewajibkan platform digital besar untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengguna, membersihkan konten ilegal dan produk berbahaya, serta mematuhi standar transparansi. Perusahaan teknologi yang melanggar aturan tersebut berisiko mendapatkan denda besar.
Komisi Eropa menjelaskan bahwa sanksi dikenakan karena tiga pelanggaran serius, antara lain desain tanda centang biru yang dianggap menipu dan berpotensi membuat pengguna rentan terhadap penipuan dan manipulasi.
Selain itu, X dinilai tidak memenuhi kewajiban terkait basis data iklan dan gagal memberikan akses data publik kepada peneliti sebagaimana diwajibkan dalam DSA.
Keputusan ini diperkirakan memicu ketegangan politik antara Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Baca Juga : Cloudflare Selesaikan Gangguan Terkait Mitigasi Celah React
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump sebelumnya menolak kebijakan regulasi digital dari Brussels dan memperingatkan kemungkinan tindakan balasan jika perusahaan teknologi Amerika dijatuhi sanksi besar.
Komisi Eropa menegaskan bahwa pemberian sanksi ini menunjukkan komitmen kuat UE dalam menegakkan aturan digital di wilayah yang terdiri dari 27 negara anggota, serta memastikan perusahaan Big Tech memikul tanggung jawab menjaga keamanan ruang digital publik. (ing)
Sumber :
AFP
