BERIKABARNEWS l JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan pengancaman yang melibatkan artis Erika Carlina resmi berakhir damai. Erika mengajukan pencabutan laporan polisi terhadap mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, pada Senin (22/12/2025).
Polda Metro Jaya memastikan kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau jalur damai secara kekeluargaan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah membenarkan adanya pengajuan pencabutan laporan dari pihak pelapor. Saat ini, penyidik masih memproses administrasi penghentian perkara sesuai ketentuan RJ.
“Pelapor telah mengajukan pencabutan laporan dan pengajuan Restorative Justice sudah kami terima. Prosesnya masih berjalan,” kata Iskandarsyah di Polda Metro Jaya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Erika Carlina pada Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT. DJ Panda dilaporkan atas dugaan pengancaman serta penyebaran data pribadi yang dinilai membahayakan keselamatan Erika dan janin yang dikandungnya.
Dalam laporan tersebut, Erika menyebut adanya ancaman untuk merusak kariernya di dunia hiburan. DJ Panda juga diduga menyebarkan foto USG dan informasi pribadi Erika ke grup WhatsApp beranggotakan ratusan orang, sehingga memicu tekanan publik secara luas.
Perkara ini sempat naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, dan DJ Panda telah diperiksa sebagai terlapor pada pertengahan Oktober.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mahasiswi UMM
Arah damai mulai terlihat pada awal Desember 2025, ketika DJ Panda menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya dalam menyebarkan data pribadi Erika. Ia menyatakan penyesalan dan berharap konflik dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke ranah hukum.
Erika Carlina pun menyatakan membuka ruang maaf dengan syarat DJ Panda mengakui perbuatannya secara jujur. Kesepakatan menempuh Restorative Justice menjadi penanda bahwa perdamaian di antara keduanya telah tercapai.
Sebelumnya, DJ Panda terancam dijerat Pasal 335 KUHP, serta pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, dengan ditempuhnya mekanisme RJ, kasus ini dipastikan tidak berlanjut ke meja hijau. *
Sumber :
TBNews
