Erika Carlina Cabut Laporan terhadap DJ Panda, Kasus Berakhir Damai

Erika Carlina mencabut laporan terhadap DJ Panda. (instagram.com/eri.carl)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan pengancaman yang melibatkan artis Erika Carlina resmi berakhir damai. Erika mengajukan pencabutan laporan polisi terhadap mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, pada Senin (22/12/2025).

Polda Metro Jaya memastikan kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau jalur damai secara kekeluargaan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah membenarkan adanya pengajuan pencabutan laporan dari pihak pelapor. Saat ini, penyidik masih memproses administrasi penghentian perkara sesuai ketentuan RJ.

“Pelapor telah mengajukan pencabutan laporan dan pengajuan Restorative Justice sudah kami terima. Prosesnya masih berjalan,” kata Iskandarsyah di Polda Metro Jaya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Erika Carlina pada Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT. DJ Panda dilaporkan atas dugaan pengancaman serta penyebaran data pribadi yang dinilai membahayakan keselamatan Erika dan janin yang dikandungnya.

Dalam laporan tersebut, Erika menyebut adanya ancaman untuk merusak kariernya di dunia hiburan. DJ Panda juga diduga menyebarkan foto USG dan informasi pribadi Erika ke grup WhatsApp beranggotakan ratusan orang, sehingga memicu tekanan publik secara luas.

Perkara ini sempat naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, dan DJ Panda telah diperiksa sebagai terlapor pada pertengahan Oktober.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mahasiswi UMM

Arah damai mulai terlihat pada awal Desember 2025, ketika DJ Panda menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya dalam menyebarkan data pribadi Erika. Ia menyatakan penyesalan dan berharap konflik dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke ranah hukum.

Erika Carlina pun menyatakan membuka ruang maaf dengan syarat DJ Panda mengakui perbuatannya secara jujur. Kesepakatan menempuh Restorative Justice menjadi penanda bahwa perdamaian di antara keduanya telah tercapai.

Sebelumnya, DJ Panda terancam dijerat Pasal 335 KUHP, serta pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, dengan ditempuhnya mekanisme RJ, kasus ini dipastikan tidak berlanjut ke meja hijau. *

 

Sumber :

TBNews

Malaysia Siapkan Pesawat dan 3 Helikopter untuk Bantu Karhutla Kalimantan

BERIKABARNEWS l BOGOR – Pemerintah Malaysia menawarkan bantuan...

Presiden Prabowo Subianto bertemu Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi membahas bantuan penanganan karhutla di Kalimantan. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 63 WNI dan PMI Bermasalah dari Sarawak

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

KJRI Kuching mendampingi pemulangan 63 WNI dan PMI bermasalah dari Sarawak melalui Tebedu menuju PLBN Entikong. (KJRI Kuching)

29 Kg Emas Ilegal Gagal Diselundupkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan...

Bea Cukai mengungkap penyelundupan 29 kilogram emas ilegal di empat bandara. (Dok. Bea Cukai)

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara. (Foto: BPMI Setpres)

622 Personel Cari 129 Penumpang Virgo Transport 8 yang Hilang

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Sebanyak 622 personel SAR...

Tim SAR mencari korban kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. (Foto: Basarnas)

Kapal Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa, Pencarian Digelar

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Kapal Motor (KM) Virgo...

KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. (instagram.com/pt.virgokaryashipping)

berita terkini