Erika Carlina Cabut Laporan terhadap DJ Panda, Kasus Berakhir Damai

Erika Carlina mencabut laporan terhadap DJ Panda. (instagram.com/eri.carl)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan pengancaman yang melibatkan artis Erika Carlina resmi berakhir damai. Erika mengajukan pencabutan laporan polisi terhadap mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, pada Senin (22/12/2025).

Polda Metro Jaya memastikan kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau jalur damai secara kekeluargaan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah membenarkan adanya pengajuan pencabutan laporan dari pihak pelapor. Saat ini, penyidik masih memproses administrasi penghentian perkara sesuai ketentuan RJ.

“Pelapor telah mengajukan pencabutan laporan dan pengajuan Restorative Justice sudah kami terima. Prosesnya masih berjalan,” kata Iskandarsyah di Polda Metro Jaya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Erika Carlina pada Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT. DJ Panda dilaporkan atas dugaan pengancaman serta penyebaran data pribadi yang dinilai membahayakan keselamatan Erika dan janin yang dikandungnya.

Dalam laporan tersebut, Erika menyebut adanya ancaman untuk merusak kariernya di dunia hiburan. DJ Panda juga diduga menyebarkan foto USG dan informasi pribadi Erika ke grup WhatsApp beranggotakan ratusan orang, sehingga memicu tekanan publik secara luas.

Perkara ini sempat naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, dan DJ Panda telah diperiksa sebagai terlapor pada pertengahan Oktober.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mahasiswi UMM

Arah damai mulai terlihat pada awal Desember 2025, ketika DJ Panda menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya dalam menyebarkan data pribadi Erika. Ia menyatakan penyesalan dan berharap konflik dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke ranah hukum.

Erika Carlina pun menyatakan membuka ruang maaf dengan syarat DJ Panda mengakui perbuatannya secara jujur. Kesepakatan menempuh Restorative Justice menjadi penanda bahwa perdamaian di antara keduanya telah tercapai.

Sebelumnya, DJ Panda terancam dijerat Pasal 335 KUHP, serta pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, dengan ditempuhnya mekanisme RJ, kasus ini dipastikan tidak berlanjut ke meja hijau. *

 

Sumber :

TBNews

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Nasional Antisipasi Virus Nipah

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI resmi...

Ilustrasi - Kementerian Kesehatan RI menyampaikan peningkatan kewaspadaan nasional terhadap potensi penyebaran Virus Nipah.

Mendagri Apresiasi Kehadiran Presiden Prabowo di Rakornas 2026

BERIKABARNEWS l BOGOR – Menteri Dalam Negeri Tito...

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor, Senin (2/2/2026).

Registrasi SIM Biometrik Berlaku, Pakar Ingatkan Risiko Kebocoran Data

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi...

Ilustrasi - registrasi kartu SIM berbasis biometrik menggunakan pemindaian wajah dan sidik jari di Indonesia.

Kemkomdigi Normalisasi Akses AI Grok, X Corp Diawasi Ketat

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital...

Ilustrasi-layanan AI Grok milik X Corp di bawah pengawasan Kemkomdigi.

Wamen Komdigi Ingatkan Bahaya Zero Click Attack, Ancaman Siber Kian Nyata di Era AI

BERIKABARNEWS l – Ancaman keamanan digital di Indonesia...

Wamen Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan peringatan tentang bahaya zero click attack dan ancaman siber di era kecerdasan artifisial.

36 WNI Korban Online Scam di Kamboja Dipulangkan ke Indonesia

BERIKABARNEWS l TANGERANG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian...

WNI korban penipuan kerja online scam dari Kamboja tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang

berita terkini