BERIKABARNEWS l JAKARTA – Seorang aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Salemba pada Kamis malam (12/3/2026).
Serangan tersebut terjadi tidak lama setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam rekaman tersebut, ia membahas isu sensitif terkait remiliterisme dan judicial review di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Saat itu Andrie tengah mengendarai sepeda motor seorang diri.
Tiba-tiba dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor muncul dari arah berlawanan, tepatnya dari Jalan Talang. Salah satu pelaku yang duduk di belakang—diketahui mengenakan masker hitam—langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
Siraman tersebut mengenai bagian kanan tubuh Andrie hingga membuatnya kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya. Warga sekitar bersama rekan-rekannya kemudian segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Serangan brutal tersebut menyebabkan luka serius pada tubuh Andrie. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar hingga sekitar 24 persen.
Luka tersebut terutama terdapat pada beberapa bagian tubuh, di antaranya tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata kanan yang terkena langsung cairan kimia tersebut.
Saat ini Andrie masih menjalani perawatan intensif guna memulihkan jaringan kulit yang rusak serta memastikan kondisi penglihatannya tetap dapat diselamatkan.
Sebagai aktivis prodemokrasi yang vokal, Andrie Yunus diketahui sebelumnya juga pernah mengalami berbagai bentuk intimidasi. Setelah aksi penolakan RUU TNI pada tahun lalu, ia dilaporkan menerima sejumlah ancaman dari pihak tidak dikenal.
Insiden penyiraman air keras ini pun dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk eskalasi teror terhadap aktivis yang kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik.
Baca Juga : Santri di Sungai Kakap Meninggal, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Serangan Picu Kecaman dari Masyarakat Sipil
Kasus ini memicu kecaman dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menilai serangan terhadap pembela hak asasi manusia merupakan tindakan serius yang mengancam kebebasan berpendapat.
Tindakan kekerasan tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan perlindungan terhadap pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.
Sejumlah pihak pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap pelaku serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Langkah tegas dinilai penting agar kekerasan tidak menjadi cara untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.*
