BERIKABARNEWS l BANDUNG – Kabar mengejutkan datang dari ranah politik dan publik. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya. Gugatan perceraian tersebut telah terdaftar dan teregistrasi di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Atalia Praratya, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya. Pengadilan Agama Bandung membenarkan adanya perkara tersebut dan memastikan proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, mengonfirmasi pendaftaran perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa gugatan cerai atas nama Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah resmi tercatat dalam administrasi pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara perceraian tersebut telah dijadwalkan untuk memasuki sidang perdana pada Rabu, 17 Desember 2025. Sidang akan digelar secara tertutup sebagaimana ketentuan dalam perkara perceraian, guna menjaga privasi para pihak yang berperkara.
Kabar ini menarik perhatian luas publik mengingat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selama ini dikenal sebagai pasangan yang harmonis dan telah membina rumah tangga selama lebih dari dua dekade. Kehidupan keluarga keduanya kerap menjadi sorotan positif di ruang publik.
Pihak Pengadilan Agama Bandung belum mengungkapkan secara rinci mengenai materi maupun alasan gugatan cerai yang diajukan. Pengadilan menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Platform X Bayar Denda Rp80 Juta ke Kemkomdigi
Sebelumnya, rumah tangga Ridwan Kamil sempat diterpa isu dugaan perselingkuhan yang beredar di ruang publik. Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil telah membantah isu tersebut dan menyebutnya sebagai kabar yang tidak benar.
Hingga saat ini, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan cerai tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan menunggu jalannya persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bandung. *
