BERIKABARNEWS l SANGGAU – Setelah tiga hari pencarian intensif, balita berinisial KA (4) yang dilaporkan hilang di Dusun Jemongko, Desa Kuala Dua, Kabupaten Sanggau, akhirnya ditemukan. Tim gabungan menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Sekayam, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Proses pencarian melibatkan unsur Basarnas, BPBD, Polri, TNI, pemerintah desa, serta masyarakat setempat. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga, Kubertus Andrio Uca (48), dalam kondisi tersangkut di tunggul kayu di aliran sungai.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (3/2/2026), ketika korban dilaporkan hilang dari rumahnya di Dusun Jemongko Dalam. Pihak keluarga, khususnya ibu korban, sempat diliputi kekhawatiran karena lokasi permukiman yang berdekatan dengan bantaran sungai.
Menurut keterangan keluarga, korban sebelumnya beberapa kali sempat keluar rumah tanpa pamit namun selalu berhasil ditemukan. Dalam pencarian kali ini, tim gabungan memperluas area penyisiran hingga sekitar 500 meter dari titik ditemukannya pakaian korban, sebelum akhirnya jasad KA ditemukan pada hari ketiga.
Usai dievakuasi, jenazah korban dibawa ke rumah duka dan dilakukan pemeriksaan medis oleh dr. Irfan Maulana dari Puskesmas Kembayan. Hasil pemeriksaan luar menyatakan korban meninggal dunia akibat tenggelam dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi.
Baca Juga : Kebakaran di Mukok Sanggau, Satu Rumah Ludes Terbakar
Kapolsek Kembayan, Iptu Hudson Siahaan, SH, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pencarian. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama bagi yang tinggal di sekitar aliran sungai.
Jenazah KA telah dimakamkan di pemakaman keluarga di Dusun Jemongko dengan dihadiri warga dan aparat setempat. Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan dan pengawasan ekstra terhadap anak, khususnya di lingkungan yang memiliki potensi bahaya alam.*
Sumber :
Humas.Polri
