BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peristiwa memilukan terjadi di Kota Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan berinisial MEA meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh MD (22), pacar ibu kandung korban. Kejadian berlangsung di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (26/11/2025) malam.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan pada Senin malam (1/12/2025). Ia menyebutkan, tindakan kekerasan dilakukan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku melakukan kekerasan dengan memukul, mencubit, menjewer telinga, serta membanting korban. Alasan pelaku karena merasa kesal korban sering menangis,” jelas Ipda Haris.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke RSUD dr. Soedarso Pontianak. Tim medis berupaya maksimal menyelamatkan nyawa korban, namun MEA dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB.
Tidak menerima kejadian tragis tersebut, ibu kandung korban berinisial CD melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti laporan, Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Perdaya Teman untuk Cabuli Keponakannya, Modusnya Minta Tolong Ambilkan ATM
Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat menyangkal perbuatannya. Namun pada pemeriksaan lanjutan, ia mengakui tindak kekerasan tersebut.
“Saya kesal karena anaknya sering menangis dan rewel. Kesal juga karena ibunya tidak memperdulikan anaknya,” ujar pelaku kepada penyidik.
Diketahui, pelaku telah tinggal bersama ibu korban di lokasi kost tersebut selama kurang lebih dua bulan.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak. (ndo)
