Perdaya Teman untuk Cabuli Keponakannya, Modusnya Minta Tolong Ambilkan ATM

Petugas Satreskrim Polres Kubu Raya saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sungai Raya.

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AB (28) terhadap seorang anak dibawa umur, yang tak lain merupakan keponakan dari rekannya sendiri. Pelaku berhasil diamankan polisi setelah menjalankan modus penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan keluarga korban.

Peristiwa itu terjadi di mess pekerja sehuah perusahaan di Kecamatan Sungai Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa aksi pelaku bermula saat AB meyakinkan paman korban bahwa ia telah mentransfer uang ke rekening rekan korban untuk kebutuhan usaha. Dengan dalih tersebut, AB meminta paman korban pergi menuju Pontianak untuk mengambil uang dimaksud.

“Pelaku memanfaatkan momen ketika paman korban tidak berada di tempat. Korban yang saat itu sendirian menjaga warung di mess karyawan, didatangi pelaku dan langsung diintimidasi. Di bawah ancaman, pelaku melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali terhadap korban,” jelas Nunut Rivaldo saat Konferensi Pers kepada awak media.

Saat paman korban kembali ke mess, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku. Mendengar hal itu, sang paman langsung membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya AB berhasil amankan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatannya.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas,” tegas Nunut Rivaldo.

Baca Juga : Polres Kubu Raya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak, Ternyata 10 Pelaku Juga Masih Dibawah Umur

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. “Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa. Keamanan dan keselamatan anak adalah prioritas,” ujarnya. (ndo)

Arena Sabung Ayam di Silat Hilir Dibongkar Polisi

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Silat Hilir...

Polisi membongkar dan membakar arena yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam di Dusun Sungai Mali, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu. (Res-Kapuas Hulu)

Empat Pemuda Pontianak Diamankan BNN, 10 Kg Sabu Disita

BERIKABARNEWS l SAMPIT – Badan Narkotika Nasional (BNN)...

Barang bukti yang diduga sabu seberat sekitar 10 kilogram hasil pengungkapan kasus narkotika oleh BNN di Sampit, Kotawaringin Timur. (Foto: kanalkalteng.com)

Sembunyi di Plafon Rumah Tetangga, Bandar Sabu di Ketapang Ditangkap dengan Uang Rp112 Juta

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Tersangka bandar sabu berinisial BH alias Amok (45) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Ketapang setelah sempat bersembunyi di plafon rumah tetangga. (Foto: Res-Ketapang)

Diduga Lecehkan Penumpang yang Tertidur, Sopir Taksi Online di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Seorang pengemudi taksi...

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia saat menyampaikan pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual oleh sopir taksi online di Mapolres Kubu Raya. (Foto: Res-KKR)

Pria Asal Pontianak Bawa Sabu Diciduk di Penginapan Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l PUTUSSIBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Pria berinisial ADL (26), tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu asal Pontianak yang ditangkap polisi di sebuah penginapan di Kedamin Darat, Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Satgas Pengamanan Perbatasan...

Personel Satgas Pamtas RI–Malaysia mengamankan barang bukti 20 ribu batang rokok dan ratusan kemasan miras ilegal di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. (Foto: facebook.com/penkostrad)

berita terkini