Bareskrim Polri Blokir Rekening Judi Online Senilai Rp255 Miliar

Bareskrim Polri ungkap pemblokiran rekening jaringan judi online senilai Rp255 miliar.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komitmen memberantas praktik judi online terus diperkuat aparat kepolisian. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menindaklanjuti puluhan laporan transaksi mencurigakan dengan memblokir ribuan rekening yang diduga terkait jaringan perjudian daring.

Langkah ini dilakukan setelah penyidik menerima 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut memuat aktivitas transaksi mencurigakan yang berasal dari 132 situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan penyidik telah menghentikan sementara transaksi dengan nilai mencapai Rp255,7 miliar. Dana tersebut tersebar di 5.961 rekening yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online.

“LHA tersebut kemudian kami tindak lanjuti menjadi 27 laporan polisi,” ujar Himawan dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Dari puluhan laporan tersebut, sebagian kasus masih dalam tahap penyidikan. Hingga kini terdapat 11 laporan polisi yang masih diproses intensif, dengan penyitaan uang sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 59,8 Kg Sabu di Sintang

Sementara itu, sebanyak 16 laporan polisi lainnya telah selesai diproses hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Selain itu, dana sekitar Rp1,6 miliar dari 40 rekening masih dalam tahap pemblokiran lanjutan oleh penyidik.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga memberikan kontribusi bagi negara. Dari perkara yang telah inkracht, aset senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening telah dirampas untuk diserahkan kepada negara.

Himawan menegaskan, upaya pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menutup aliran dana yang menjadi sumber utama operasional jaringan tersebut.

Menurutnya, penyidik juga menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat pelaku yang terlibat dalam transaksi keuangan perjudian daring.

Dengan strategi memblokir rekening serta menyita aset, kepolisian berharap jaringan judi online di Indonesia dapat diputus hingga ke akar-akarnya.*

 

Sumber :

TBNews

Terungkap Peredaran Narkoba di Pemangkat, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Polisi mengamankan barang bukti sabu dan pil diduga ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Pemangkat, Kabupaten Sambas. (Foto: Res-Sbs)

Polres Kapuas Hulu Ungkap 13 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Diamankan

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu...

Poster pengungkapan 13 kasus narkoba oleh Polres Kapuas Hulu selama periode Agustus hingga Oktober 2026 dengan 13 tersangka dan barang bukti sabu, ganja, serta pil ekstasi. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

Polisi Tangkap Pria Diduga Kurir Sabu di Belitang Hilir Sekadau

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,20 gram dari pria yang diduga menjadi kurir narkoba di Belitang Hilir, Sekadau. (foto: Res-Sekadau)

Tiga Bulan Buron, Pencuri Muatan Truk Ekspedisi di Pontianak Ditangkap

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Setelah tiga bulan buron,...

Polisi mengamankan tersangka pencurian muatan truk ekspedisi di Pontianak Utara setelah tiga bulan buron. (Foto: Res-Ptk)

Berpura-pura Menolong Pengendara, Dua Pria Ditangkap Terkait Curanmor

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Spartan Polsek Pontianak...

Tim Spartan Polsek Pontianak Barat menangani kasus dugaan pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menolong korban.

Jalur Tikus Entikong Jadi Sasaran Penyelundupan Narkoba

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Jalur tikus di kawasan...

Satgas Pamtas Yonarmed 19 menyita 32,2452 kilogram sabu dan 4.867 pil ekstasi di jalur tikus kawasan perbatasan Entikong, Sanggau. (foto: Satgas Pamtas Yonarmed 19)

berita terkini