BERIKABARNEWS l – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bergerak cepat menyelidiki asal-usul ribuan gelondongan kayu yang terbawa banjir besar di wilayah Sumatera. Sebagai langkah awal investigasi, penyidik telah mengambil 27 sampel kayu di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan di sekitar posko lapangan yang berada di wilayah DAS Garoga. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan jenis dan asal kayu yang ditemukan.
“Sebanyak 27 sampel kayu telah diambil, area sudah dipasang police line, dan dua jembatan juga sudah diperiksa,” ujar Brigjen Irhamni, Senin (8/12/2025).
Hasil identifikasi sementara menunjukkan bahwa kayu gelondongan yang ditemukan berasal dari berbagai jenis pohon, termasuk karet, ketapang, dan durian. Analisis ahli menyebutkan bahwa kayu tersebut memiliki karakteristik berbeda, mulai dari kayu hasil gergajian, kayu tercabut beserta akar akibat alat berat, kayu yang terbawa longsor, hingga kayu yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan menggunakan loader.
Selain pemeriksaan lapangan, penyidik juga telah meminta keterangan kepala desa dan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat temuan.

Baca Juga : Polri: 210 Korban Meninggal Akibat Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar, 214 Warga Masih Hilang
Dugaan Awal Mengarah pada Aktivitas Pembukaan Lahan
Dari penelusuran awal, Dittipidter Bareskrim menduga bahwa gelondongan kayu yang hanyut tersebut terkait aktivitas pembukaan lahan (land clearing) oleh perusahaan PT TBS di kawasan hulu Sungai Garoga. Aktivitas tersebut diduga menjadi penyebab utama banyaknya kayu yang terbawa banjir. Untuk menindaklanjuti temuan ini, Brigjen Irhamni memastikan bahwa pihak perusahaan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan.
“Penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan di hulu Sungai Garoga yang diduga melakukan land clearing,” tegasnya.
Penyelidikan terhadap temuan kayu gelondongan pascabanjir ini dilakukan oleh tim gabungan Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dengan Dittipidter Bareskrim sebagai tim utama.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum, kepolisian akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. *
Sumber :
Humas Polri
