BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan promosi dengan klaim menyesatkan serta melanggar norma kesusilaan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025. Produk-produk itu dinilai melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 terkait penandaan, promosi, dan iklan kosmetik.

BPOM menyoroti maraknya klaim sensasional dalam promosi, seperti dapat mengencangkan atau membesarkan bagian tubuh hingga memengaruhi fungsi organ secara instan. Klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan berpotensi menyesatkan konsumen.

“Klaim seperti ini tidak dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak sesuai norma kesusilaan,” tegas Taruna Ikrar, Selasa (17/3/2026).

Adapun delapan produk yang dicabut izin edarnya antara lain Violla Sweet Breast Cream, Dohwa Queen Feminine Hygiene, XBS Cream Zeeya Breast Care Oil, Vamella Ultimate Breast Serum, Roro Mendut Adas Delima Breast Serum, Naturwish Breast Serum, Mireya Premium Breast Cream, dan Bioaqua Bust Cream.

Baca Juga : MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

BPOM menegaskan bahwa kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, atau memperbaiki penampilan. Produk kosmetik tidak boleh diklaim memiliki efek terapeutik atau memengaruhi fungsi tubuh.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan produk dari peredaran, serta menghentikan seluruh promosi di berbagai platform, termasuk media sosial dan marketplace.

Masyarakat juga diimbau lebih cermat dalam memilih produk dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni memastikan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak sesuai aturan serta mencegah penyebaran informasi menyesatkan di ruang digital.*

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

Skandal Kuota Haji Terbongkar, Negara Rugi Rp622 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pembagian...

Pengungkapan skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

berita terkini