BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan promosi dengan klaim menyesatkan serta melanggar norma kesusilaan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025. Produk-produk itu dinilai melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 terkait penandaan, promosi, dan iklan kosmetik.

BPOM menyoroti maraknya klaim sensasional dalam promosi, seperti dapat mengencangkan atau membesarkan bagian tubuh hingga memengaruhi fungsi organ secara instan. Klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan berpotensi menyesatkan konsumen.

“Klaim seperti ini tidak dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak sesuai norma kesusilaan,” tegas Taruna Ikrar, Selasa (17/3/2026).

Adapun delapan produk yang dicabut izin edarnya antara lain Violla Sweet Breast Cream, Dohwa Queen Feminine Hygiene, XBS Cream Zeeya Breast Care Oil, Vamella Ultimate Breast Serum, Roro Mendut Adas Delima Breast Serum, Naturwish Breast Serum, Mireya Premium Breast Cream, dan Bioaqua Bust Cream.

Baca Juga : MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

BPOM menegaskan bahwa kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, atau memperbaiki penampilan. Produk kosmetik tidak boleh diklaim memiliki efek terapeutik atau memengaruhi fungsi tubuh.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan produk dari peredaran, serta menghentikan seluruh promosi di berbagai platform, termasuk media sosial dan marketplace.

Masyarakat juga diimbau lebih cermat dalam memilih produk dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni memastikan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak sesuai aturan serta mencegah penyebaran informasi menyesatkan di ruang digital.*

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 63 WNI dan PMI Bermasalah dari Sarawak

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

KJRI Kuching mendampingi pemulangan 63 WNI dan PMI bermasalah dari Sarawak melalui Tebedu menuju PLBN Entikong. (KJRI Kuching)

29 Kg Emas Ilegal Gagal Diselundupkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan...

Bea Cukai mengungkap penyelundupan 29 kilogram emas ilegal di empat bandara. (Dok. Bea Cukai)

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara. (Foto: BPMI Setpres)

622 Personel Cari 129 Penumpang Virgo Transport 8 yang Hilang

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Sebanyak 622 personel SAR...

Tim SAR mencari korban kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. (Foto: Basarnas)

Kapal Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa, Pencarian Digelar

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Kapal Motor (KM) Virgo...

KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. (instagram.com/pt.virgokaryashipping)

BMKG Catat Ribuan Hotspot, Risiko Karhutla Masih Tinggi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia di tengah musim kemarau. (Kemenhut)

berita terkini