BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan promosi dengan klaim menyesatkan serta melanggar norma kesusilaan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025. Produk-produk itu dinilai melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 terkait penandaan, promosi, dan iklan kosmetik.

BPOM menyoroti maraknya klaim sensasional dalam promosi, seperti dapat mengencangkan atau membesarkan bagian tubuh hingga memengaruhi fungsi organ secara instan. Klaim tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan berpotensi menyesatkan konsumen.

“Klaim seperti ini tidak dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak sesuai norma kesusilaan,” tegas Taruna Ikrar, Selasa (17/3/2026).

Adapun delapan produk yang dicabut izin edarnya antara lain Violla Sweet Breast Cream, Dohwa Queen Feminine Hygiene, XBS Cream Zeeya Breast Care Oil, Vamella Ultimate Breast Serum, Roro Mendut Adas Delima Breast Serum, Naturwish Breast Serum, Mireya Premium Breast Cream, dan Bioaqua Bust Cream.

Baca Juga : MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp202,5 Miliar dari KPPU Tetap Berlaku

BPOM menegaskan bahwa kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, atau memperbaiki penampilan. Produk kosmetik tidak boleh diklaim memiliki efek terapeutik atau memengaruhi fungsi tubuh.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan produk dari peredaran, serta menghentikan seluruh promosi di berbagai platform, termasuk media sosial dan marketplace.

Masyarakat juga diimbau lebih cermat dalam memilih produk dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni memastikan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak sesuai aturan serta mencegah penyebaran informasi menyesatkan di ruang digital.*

KPK Dalami Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, Empat Tersangka Ditahan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi PT Pelni dan Jasindo saat menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 26 kilogram ekstasi dan sabu dalam kasus penangkapan kopilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno-Hatta.

Satgas TMMD Bersama Warga Taklukkan Medan Terjal untuk Sukseskan Pengecoran Jalan

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Satgas TMMD Reguler ke-129...

Satgas TMMD bersama warga menarik arko berisi material saat melintasi medan terjal untuk mendukung pengecoran jalan di Desa Watuduwur, Purworejo.

Pasokan Air Terjaga, Pengecoran Jalan TMMD Reguler 129 di Watuduwur Berjalan Lancar

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Pasokan air untuk mendukung...

Kapten Inf Eko Setiawan memastikan pasokan air untuk pengecoran jalan TMMD Reguler ke-129 tetap lancar.

Satgas TMMD dan Warga Kompak Manfaatkan Kayu Bercabang untuk Angkut Material di Medan Terjal

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Kekompakan anggota Satgas TMMD...

Anggota Satgas TMMD bersama warga menarik arko bermuatan material menggunakan kayu bercabang di medan terjal Desa Watuduwur, Purworejo.

MK Minta Pemerintah Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta...

Distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta didik.

berita terkini