BERIKABARNEWS l JAKARTA – BPJS Kesehatan membantah kabar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh layanan kesehatan dan penyelenggaraan Program JKN hingga saat ini tetap berjalan normal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama kabar yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan penegasan tersebut dalam keterangan resmi pada Selasa (27/10/2026). Ia memastikan BPJS Kesehatan tetap berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” tegas Rizzky.
Baca Juga : Mentan Amran Kecam Pengoplosan Beras SPHP, 600 Ton Terindikasi
Rizzky menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penyelenggaraan BPJS Kesehatan juga memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dengan dasar hukum tersebut, Program JKN menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan sekadar kebijakan sementara.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan program tersebut terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : BMKG Pastikan Siklon Tropis ARNAB Tak Berdampak Signifikan
Untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif dan memperoleh informasi yang akurat, masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan.
Peserta dapat memeriksa informasi kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia untuk smartphone. Selain itu, layanan administrasi juga dapat diakses melalui PANDAWA atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi sebelum membagikannya di media sosial.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Rizzky.*
