BERIKABARNEWS l – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memperpanjang larangan perjalanan luar negeri bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru ini berlaku mulai sekarang hingga 15 Januari 2026. Langkah tersebut ditempuh sebagai respon atas meningkatnya potensi bencana dan cuaca ekstrem di berbagai daerah.
Mendagri menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing, terutama di daerah yang sedang menghadapi situasi darurat. Menurutnya, kesiapsiagaan pemimpin daerah merupakan faktor kunci dalam memastikan penanganan bencana berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Jadi betul-betul stand by, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” ujar Mendagri, Selasa (9/12/2025).
Dalam penanganan bencana, kepala daerah memegang peran strategis sebagai pengambil keputusan utama dalam status tanggap darurat. Selain itu, sebagai Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah menjadi pusat koordinasi lintas sektor yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, dan seluruh perangkat daerah. Absennya pemimpin di lapangan berpotensi menimbulkan perlambatan dalam respon dan melemahkan koordinasi antarinstansi.
Mendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi siap memberikan dukungan penuh kepada daerah terdampak agar penanganan berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : Penggunaan Gajah Jinak di Pidie Jaya Memicu Pro dan Kontra Publik
Penerbitan SE ini juga menjadi pengingat atas komitmen Kemendagri dalam menjaga disiplin dan integritas kepala daerah. Sebelumnya, Mendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah yang bersangkutan tetap berangkat umrah tanpa izin resmi. Keberangkatan tersebut dilakukan saat daerahnya sedang dilanda banjir dan longsor, meski izin perjalanan luar negeri telah ditolak oleh Gubernur Aceh.
Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 76 Ayat (i) dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kasus tersebut menjadi contoh penting bahwa perjalanan luar negeri kepala daerah wajib melalui prosedur resmi dan tidak diperbolehkan saat wilayah sedang menghadapi kondisi darurat.
Melalui kebijakan terbaru ini, Kemendagri berharap seluruh kepala daerah tetap fokus menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat dan memastikan penanganan bencana berjalan optimal. *
Sumber :
Kemendagri
