BERIKABARNEWS l TANGERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 137 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Ratusan CPMI ilegal tersebut dicegah saat hendak berangkat menuju sejumlah negara tujuan, di antaranya Malaysia, Kamboja, Arab Saudi, dan Qatar. Pengetatan pengawasan dilakukan seiring meningkatnya arus penumpang di Bandara Soekarno-Hatta selama masa libur panjang.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa sebagian besar CPMI nonprosedural mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai wisatawan.
“Mayoritas mengaku hendak berlibur. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, mereka tidak dapat menjelaskan secara rinci tujuan perjalanan, lama tinggal, maupun tempat menginap di negara tujuan,” ujar Galih dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Modus Semakin Kompleks, Pengawasan Berlapis
Galih menambahkan, keberhasilan pencegahan selama Nataru melengkapi pengawasan ketat yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Imigrasi Soekarno-Hatta, sejak Januari hingga 29 Desember 2025 tercatat sebanyak 2.917 penumpang dicegah keberangkatannya, dengan 1.905 orang di antaranya terindikasi sebagai CPMI nonprosedural.
Selain itu, Imigrasi juga menolak penerbitan 197 paspor karena diduga berkaitan dengan TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Kepala Bidang TPI Soekarno-Hatta, Jerry Prima, menyebutkan bahwa tantangan pengawasan semakin meningkat karena calon pekerja migran ilegal mulai memahami pola pemeriksaan petugas.
“Karena itu kami menerapkan sistem pemeriksaan berlapis, mulai dari pengamatan fisik dan gestur melalui wawancara singkat di konter hingga pemeriksaan kesisteman menggunakan Sistem Operasi Intelijen (SOI) untuk menelusuri rekam jejak digital penumpang,” jelas Jerry.
Baca Juga : Pencarian Korban KM Putri Sakinah Masih Berlanjut
Sinergi Lintas Instansi Lindungi WNI
Seluruh CPMI nonprosedural yang berhasil dicegah telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk pendataan dan pembinaan lanjutan. Imigrasi Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta guna penanganan hukum bagi kasus yang terindikasi kuat sebagai TPPO atau penyelundupan manusia.
“Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen memperkuat pengawasan, khususnya pada periode libur panjang, untuk melindungi WNI dari risiko eksploitasi dan pelanggaran hukum di luar negeri,” tegas Galih.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka keberangkatan pekerja migran ilegal sekaligus mencegah terjadinya kasus kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, dan persoalan hukum yang kerap menimpa CPMI nonprosedural di negara penempatan. (ing)
Sumber :
InfoPublik.id
