Dishub Pontianak Terapkan Pembatasan Angkutan Barang Nataru

Dishub Kota Pontianak mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Natal dan Tahun Baru guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pembatasan difokuskan pada kendaraan angkutan barang berukuran besar yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, khususnya pada momentum perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.

“Pembatasan operasional ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas di Kota Pontianak tetap lancar,” ujar Yuli Trisna Ibrahim, Rabu (24/12/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Dishub menetapkan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton, serta trailer.

Pembatasan diberlakukan pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.

Pembatasan serupa juga diterapkan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB, guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat pergantian tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim.

Meski demikian, Dishub Kota Pontianak memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Pengecualian tersebut meliputi angkutan bahan bakar minyak dan gas, bahan pokok, pengangkutan sampah, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam.

Baca Juga : Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak 2026 Sebesar Rp3,2 Juta

Yuli Trisna Ibrahim mengimbau para pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menempatkan kendaraan yang tidak beroperasi di pool masing-masing dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi kebijakan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Selama masa pembatasan berlangsung, Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan secara intensif dan menindak kendaraan yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *

 

Dishub Pontianak

Edi-Bahasan Ikuti Rakornas, Tegaskan Komitmen Jalankan Arahan Presiden

BERIKABARNEWS l BOGOR – Wali Kota Pontianak Edi...

Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan saat menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor, Senin (2/2/2026).

Kopi Fung Perkuat Ikon Kuliner Singkawang Lewat Gerai Baru

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Kehadiran gerai baru Kopi...

Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin meresmikan gerai baru Kopi Fung di Jalan Alianyang Singkawang, (29/1/2026).

Pemkot Pontianak Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi...

Jalan Sungai Raya Dalam mulai dilakukan uji coba penerapan jalan satu arah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Kabut Asap, Disdikbud Pontianak Atur Jam Belajar dan Liburkan PAUD

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti mengimbau seluruh SD dan SMP untuk meniadakan aktivitas pembelajaran di luar ruangan.

Singkawang Dukung Produksi Film Biografi, Dorong Industri Kreatif Daerah

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang menyatakan...

Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin menerima audiensi tim PH HAHA Production terkait rencana produksi film biografi

Satpol PP Pontianak Monitoring Waterfront City, Pastikan Kenyamanan Pengunjung

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja...

Satpol PP Kota Pontianak menggelar kegiatan penertiban gepeng yang berada di kawasan waterfront, sekaligus mengimbau warga untuk waspada terhadap aksi jambret dan copet di kawasan tersebut.

berita terkini