BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pembatasan difokuskan pada kendaraan angkutan barang berukuran besar yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, khususnya pada momentum perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
“Pembatasan operasional ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas di Kota Pontianak tetap lancar,” ujar Yuli Trisna Ibrahim, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dishub menetapkan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang seperti truk roda empat ke atas, mobil box roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton, serta trailer.
Pembatasan diberlakukan pada Rabu, 24 Desember 2025 mulai pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Pembatasan serupa juga diterapkan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB, guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat pergantian tahun.

Meski demikian, Dishub Kota Pontianak memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Pengecualian tersebut meliputi angkutan bahan bakar minyak dan gas, bahan pokok, pengangkutan sampah, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam.
Baca Juga : Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak 2026 Sebesar Rp3,2 Juta
Yuli Trisna Ibrahim mengimbau para pemilik dan pengelola angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menempatkan kendaraan yang tidak beroperasi di pool masing-masing dan tidak memarkir kendaraan di badan jalan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi kebijakan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Selama masa pembatasan berlangsung, Dishub Kota Pontianak akan melakukan pengawasan secara intensif dan menindak kendaraan yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *
Dishub Pontianak
