Eksportir Wajib Simpan Dolar di Bank Dalam Negeri

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait aturan baru DHE SDA yang mewajibkan eksportir menyimpan dolar di bank dalam negeri.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai Senin (1/6/2026). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir menyimpan dana hasil ekspor di bank dalam negeri.

Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan cadangan devisa di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aturan baru DHE SDA akan memberikan dampak positif terhadap sektor perbankan nasional, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurutnya, kewajiban penyimpanan dana ekspor di dalam negeri akan meningkatkan likuiditas valuta asing, terutama dolar Amerika Serikat, sehingga memperkuat kondisi keuangan perbankan nasional.

“Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Mereka akan memiliki dolar lebih banyak dan kas yang lebih besar. Dalam sektor keuangan dikenal istilah cash is king. Dengan likuiditas yang lebih kuat, posisi bank-bank Himbara akan semakin kokoh,” ujar Purbaya yang dikutip dari InfoPublik, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga : Menkeu Sebut Ekonomi Indonesia Kuartal I-2026 Tumbuh Positif dan Riil

Melalui aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan menempatkan dana hasil ekspor pada bank-bank dalam negeri sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selama ini, sebagian dana hasil ekspor dinilai masih banyak tersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya terhadap perekonomian domestik belum optimal. Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu membuat perputaran devisa lebih besar di dalam negeri.

Purbaya menilai meningkatnya likuiditas perbankan akan membuka ruang pembiayaan yang lebih luas bagi sektor usaha dan industri nasional.

“Sekarang uangnya ada di dalam negeri. Artinya tersedia dana yang lebih besar untuk membiayai dan menjadi bahan bakar bagi mesin-mesin perekonomian Indonesia,” katanya.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan Panda Bond untuk Perkuat Rupiah dan Diversifikasi Pembiayaan

Selain memperkuat cadangan devisa dan likuiditas bank, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap implementasi aturan DHE SDA agar kepatuhan eksportir berjalan optimal.

Pemerintah optimistis kebijakan tersebut dapat memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar domestik.

Purbaya menegaskan kebijakan DHE SDA menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

“Dampaknya harusnya positif bagi bank, positif bagi perekonomian, dan pada akhirnya memperkuat sektor finansial Indonesia,” pungkasnya.*

Bantuan Pangan hingga Diskon Transportasi, Ini Isi Stimulus Ekonomi 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan...

Ilustrasi penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat penerima manfaat dalam program stimulus ekonomi 2026.

Indonesia Tetap Masuk Emerging Market MSCI, Transparansi Pasar Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia dipastikan tetap berada...

Airlangga Hartarto menyampaikan tanggapan pemerintah terkait laporan MSCI tentang status emerging market Indonesia.

Antisipasi Gejolak Global, Bank Indonesia Naikkan BI-Rate Jadi 5,75 Persen

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan...

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo terkait keputusan kenaikan BI-Rate.

Jutaan UMKM Terbebani Kredit Macet, Pemerintah dan DPR Siapkan Solusi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Jutaan pelaku Usaha Mikro,...

Pelaku UMKM melakukan aktivitas usaha di tengah upaya pemerintah dan DPR menyiapkan solusi kredit macet UMKM melalui revisi UU P2SK.

Kebijakan BI Rate dan SRBI Dikritik, Dinilai Hanya Taktik Tahan Arus Modal

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kebijakan Bank Indonesia (BI)...

Kebijakan Bank Indonesia melalui BI Rate dan SRBI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan pasar.

Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen pada 2027

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah mulai menyusun arah...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan KEM PPKF 2027 dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.

berita terkini