BERIKABARNEWS l JAKARTA – Jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia saat ini masih terbebani kredit macet yang menghambat upaya pemulihan dan pengembangan usaha mereka. Kondisi tersebut mendorong pemerintah dan DPR RI menyiapkan berbagai solusi melalui revisi regulasi sektor keuangan guna membantu pelaku UMKM kembali memperoleh akses pembiayaan.
Sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional, sektor UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan menjaga perputaran ekonomi masyarakat. Namun, tingginya angka kredit bermasalah menjadi tantangan yang harus segera ditangani agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi secara lebih luas.
Data menunjukkan sebanyak 6,17 juta debitur UMKM telah masuk dalam program restrukturisasi kredit dengan total nilai mencapai Rp392,2 triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya beban yang masih ditanggung pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir.
Kredit macet tidak hanya berdampak pada kemampuan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis sehari-hari, tetapi juga menghambat akses terhadap pembiayaan baru.
Ketika riwayat kredit tercatat bermasalah, peluang UMKM untuk memperoleh modal kerja dari lembaga keuangan menjadi semakin terbatas. Akibatnya, banyak pelaku usaha kesulitan memperluas usaha bahkan mempertahankan operasional yang sudah berjalan.
Jika kondisi tersebut terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku UMKM, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketahanan ekonomi nasional yang selama ini banyak ditopang sektor usaha mikro dan kecil.
Baca Juga : Kebijakan BI Rate dan SRBI Dikritik, Dinilai Hanya Taktik Tahan Arus Modal
Sebagai langkah solusi atas persoalan kredit macet UMKM, DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui revisi tersebut, pemerintah memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi perbankan, khususnya bank-bank milik negara dan daerah, dalam menyelesaikan kredit bermasalah yang membebani jutaan pelaku usaha.
Salah satu poin penting dalam perubahan aturan itu adalah pemberian kepastian hukum bagi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk melakukan hapus buku maupun hapus tagih terhadap kredit macet yang memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, revisi UU P2SK juga membuka peluang pemulihan status kredit pelaku UMKM melalui perbaikan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengatakan kepastian hukum tersebut penting agar perbankan memiliki landasan yang jelas dalam membantu penyelesaian kredit bermasalah.
“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan, sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” ujar Hekal.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi peluang bagi pelaku UMKM untuk kembali bangkit dan mendapatkan akses pembiayaan baru guna mengembangkan usaha mereka.
Dengan status kredit yang membaik, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kesempatan kedua untuk memperkuat bisnis dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga : Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen pada 2027
Meski memberikan ruang relaksasi bagi debitur UMKM, pemerintah dan DPR menegaskan kebijakan tersebut tetap dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian atau prudential principle.
Pelaksanaannya dilakukan secara selektif dan terukur, terutama bagi sektor usaha yang produktif dan memiliki prospek untuk berkembang. Karena itu, kebijakan ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh kredit bermasalah.
Selain itu, penghapusan piutang yang dilakukan perbankan tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. Tanggung jawab kebijakan tersebut tetap berada pada masing-masing bank sesuai mekanisme bisnis dan tata kelola perusahaan yang berlaku.
Melalui revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR berharap solusi terhadap kredit macet UMKM dapat membantu jutaan pelaku usaha kembali memperoleh akses modal, memperluas usaha, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.*
