BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Upaya memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran terus dilakukan Pemerintah Kota Pontianak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Senin (22/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah pelaku usaha, termasuk industri rumahan kue lapis, masih menggunakan elpiji 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagai tindak lanjut, pemilik usaha kue lapis difasilitasi untuk menukarkan tabung elpiji 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg nonsubsidi melalui dukungan langsung dari pihak Pertamina.
Penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Pontianak, TNI AD Kodim 1207, Pertamina, serta aparatur kelurahan setempat. Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 serta tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Migas terkait larangan penggunaan elpiji 3 kg bagi usaha tertentu.
“Penertiban ini bertujuan memastikan elpiji bersubsidi digunakan oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya memakai gas nonsubsidi,” ujar Sudiyantoro.
Baca Juga : 57 Tabung LPG 3kg Disita Satpol PP di Usaha Kue Pontianak
Pada usaha Kue Lapis Eka Donat di Jalan Parwasal, penukaran tabung elpiji dilakukan langsung di lokasi. Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan kartu identitas pemilik usaha sebagai bagian dari proses pembinaan.
Petugas juga menemukan 12 tabung elpiji 3 kg di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berlokasi di Gang Mawar. Dari jumlah tersebut, empat tabung elpiji beserta KTP pemilik usaha diamankan untuk kepentingan pembinaan lebih lanjut.
Satpol PP Kota Pontianak menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Setiap pelaku usaha yang terjaring penertiban diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan segera beralih menggunakan gas nonsubsidi.
“Kami mengimbau pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi dan segera beralih ke Bright Gas 5,5 kg. Subsidi harus kembali kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Sudiyantoro.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap ketersediaan elpiji bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat tetap terjaga, sekaligus menciptakan distribusi energi yang lebih tertib dan adil. *
Satpolpp.pontianak
