Erika Carlina Cabut Laporan terhadap DJ Panda, Kasus Berakhir Damai

Erika Carlina mencabut laporan terhadap DJ Panda. (instagram.com/eri.carl)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Proses hukum kasus dugaan pengancaman yang melibatkan artis Erika Carlina resmi berakhir damai. Erika mengajukan pencabutan laporan polisi terhadap mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, pada Senin (22/12/2025).

Polda Metro Jaya memastikan kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau jalur damai secara kekeluargaan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah membenarkan adanya pengajuan pencabutan laporan dari pihak pelapor. Saat ini, penyidik masih memproses administrasi penghentian perkara sesuai ketentuan RJ.

“Pelapor telah mengajukan pencabutan laporan dan pengajuan Restorative Justice sudah kami terima. Prosesnya masih berjalan,” kata Iskandarsyah di Polda Metro Jaya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan Erika Carlina pada Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT. DJ Panda dilaporkan atas dugaan pengancaman serta penyebaran data pribadi yang dinilai membahayakan keselamatan Erika dan janin yang dikandungnya.

Dalam laporan tersebut, Erika menyebut adanya ancaman untuk merusak kariernya di dunia hiburan. DJ Panda juga diduga menyebarkan foto USG dan informasi pribadi Erika ke grup WhatsApp beranggotakan ratusan orang, sehingga memicu tekanan publik secara luas.

Perkara ini sempat naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025, dan DJ Panda telah diperiksa sebagai terlapor pada pertengahan Oktober.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mahasiswi UMM

Arah damai mulai terlihat pada awal Desember 2025, ketika DJ Panda menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya dalam menyebarkan data pribadi Erika. Ia menyatakan penyesalan dan berharap konflik dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke ranah hukum.

Erika Carlina pun menyatakan membuka ruang maaf dengan syarat DJ Panda mengakui perbuatannya secara jujur. Kesepakatan menempuh Restorative Justice menjadi penanda bahwa perdamaian di antara keduanya telah tercapai.

Sebelumnya, DJ Panda terancam dijerat Pasal 335 KUHP, serta pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, dengan ditempuhnya mekanisme RJ, kasus ini dipastikan tidak berlanjut ke meja hijau. *

 

Sumber :

TBNews

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

berita terkini