BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan gratis ongkos kirim (free ongkir) pada platform e-commerce tidak boleh membebani para kurir atau penyedia jasa pengiriman.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (19/10/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kita tidak melarang adanya promo gratis ongkir, tapi menata ulang skema pelaksanaannya. Relasi antara e-commerce dengan jasa kurir harus diatur agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Meutya.
Pembatasan Promo: Gratis Ongkir Maksimal Tiga Hari
Menurut Meutya, pemerintah mendorong model bisnis digital yang adil bagi semua pihak, terutama bagi pekerja logistik yang menjadi ujung tombak distribusi nasional.
Ia menegaskan bahwa praktik pembebanan biaya promo secara terus-menerus kepada kurir akan dihentikan.
“Tidak boleh ada gratis ongkir yang dibebankan kepada kurirnya terus-menerus. Kalau untuk tiga hari promosi masih dibolehkan, tapi tidak bisa diteruskan sampai 30 hari,” jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Asta-Cita butir ketujuh, yaitu “mewujudkan ekonomi digital yang adil dan menyejahterakan rakyat”, yang menjadi fokus utama pemerintahan Prabowo–Gibran pada tahun pertama.

Baca Juga : Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi 2025 Dapat Sambutan Hangat Fresh Graduate
Aturan Gratis Ongkir Perkuat Posisi Indonesia di Dunia
Meutya juga menegaskan bahwa pengaturan promo gratis ongkir tidak hanya melindungi pekerja logistik, tetapi juga memperkuat posisi strategis Indonesia di tingkat internasional, khususnya di sektor pos dan logistik.
“Indonesia baru saja diangkat menjadi anggota Dewan Council Pos PBB (Universal Postal Union Council). Posisi itu tidak mungkin diberikan kepada negara yang tidak memiliki aturan baik tentang pos dan logistik. Jadi ketika kita dipercaya, kita yakin langkah ini sudah tepat,” tegasnya.
Regulasi Turunan Sedang Disiapkan
Kementerian Komunikasi dan Digital kini sedang menyiapkan regulasi turunan untuk memperkuat kemitraan antara pelaku e-commerce, perusahaan logistik, dan pekerja kurir.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem e-commerce Indonesia yang berdaya saing, beretika, dan berkeadilan, sekaligus melindungi kesejahteraan para pekerja di sektor logistik. *
Komdigi.go.id