BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan mengupayakan solusi terkait batas masa jabatan kepala sekolah yang telah menjalani dua periode di wilayah pedalaman. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan kepemimpinan sekolah di daerah dengan keterbatasan akses dan tantangan geografis.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Ria Norsan bersama Panglima Jilah dan perwakilan kepala sekolah dari Kabupaten Landak serta Kabupaten Kubu Raya di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Jumat (16/10/2026).
Pertemuan itu menjadi wadah penyampaian aspirasi mengenai aturan pembatasan masa jabatan kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode, khususnya mereka yang bertugas di daerah terpencil.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Hibahkan Rp1 Miliar untuk Gereja di Singkawang
Ria Norsan menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen mencari jalan keluar terbaik bagi delapan kepala sekolah yang terdampak. Namun, penyelesaian persoalan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan Plt. Kadis Dikbud untuk segera berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Pusat. Kita cari solusi terbaik. Saya minta hasilnya segera dilaporkan agar saya bisa segera mengambil keputusan demi keberlangsungan pendidikan di daerah,” tegas Ria Norsan.
Pemprov Kalbar akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai penataan kepemimpinan sekolah di wilayah pedalaman. Koordinasi ini dinilai penting agar solusi yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Tinjau Uji Coba Lalu Lintas Jembatan Kapuas I
Pemerintah daerah juga memastikan pelayanan pendidikan di wilayah pelosok tetap berjalan optimal. Keberlanjutan kepemimpinan sekolah menjadi perhatian agar proses belajar mengajar tidak terganggu oleh persoalan penataan jabatan kepala sekolah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk perhatian terhadap pengabdian tenaga pendidik yang bertugas di kawasan terpencil, termasuk daerah yang sulit dijangkau.
Melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, Pemprov Kalbar berharap persoalan masa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya dapat diselesaikan secara tepat dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pendidikan di daerah pedalaman.*
