BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kabar baik bagi warga Kota Pontianak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-255 Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberikan keringanan pembayaran pajak.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, wajib pajak mendapat pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50 persen.
Program tersebut berlaku sampai 30 November 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, keringanan PBB-P2 diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya Pemkot Pontianak membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (7/10/2026).

Edi mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Menurutnya, pembayaran pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
Baca Juga : Sungai Jawi Wakili Kalbar di Penjaringan Kelurahan Berprestasi Nasional
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, program keringanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli.
Pembebasan sanksi administratif berlaku untuk tunggakan PBB-P2 periode 2008 hingga 2026.
Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 periode 2008 hingga 2017.
Ruli mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Menurutnya, semakin cepat tunggakan diselesaikan, semakin baik bagi wajib pajak.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.
Baca Juga : Kualitas Udara Berbahaya, Siswa Pontianak Kembali Belajar dari Rumah
Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Pontianak juga menyediakan berbagai kanal pembayaran PBB-P2.
Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.
Selain itu, wajib pajak dapat menggunakan sejumlah kanal pembayaran lain, seperti Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdahrahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.
Ruli mengatakan, penyediaan berbagai kanal pembayaran merupakan bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam membayar pajak.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Ruli kembali mengimbau seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak memanfaatkan keringanan tersebut sebelum 30 November 2026.
“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli.*
