BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota Pontianak kembali menuai apresiasi nasional. Berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kota Pontianak meraih nilai Indeks Pelayanan Publik 4,71 dengan Kategori A pada tahun 2025. Capaian ini mengantarkan Pontianak ke peringkat ke-7 kota terbaik se-Indonesia sekaligus peringkat pertama kabupaten/kota se-Kalimantan.
Prestasi tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2024, ketika Pontianak mencatat nilai 4,35 atau Kategori A- dan berada di posisi ke-43 nasional. Kenaikan peringkat ini mencerminkan perbaikan nyata dalam kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut capaian tersebut merupakan buah dari kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan pembenahan pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, ini hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Mulai dari perencanaan kebijakan, pelaksanaan di lapangan, hingga evaluasi layanan yang terus kami lakukan secara konsisten,” ujar Edi, Sabtu (10/1/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Pontianak terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, serta peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Upaya ini bertujuan memangkas birokrasi yang berbelit sekaligus memastikan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.
Selain itu, standar pelayanan di berbagai unit, baik di tingkat dinas, kecamatan, hingga kelurahan, juga diperkuat. Standar tersebut mencakup kepastian waktu dan biaya layanan, serta sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses dan responsif.
“Pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut sikap dan budaya melayani. ASN harus ramah, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : Pemkot Balikpapan Belajar Pelayanan Publik Langsung ke Pontianak
Edi menambahkan, penilaian Indeks Pelayanan Publik oleh Kemenpan-RB dilakukan secara komprehensif. Aspek yang dinilai meliputi kebijakan pelayanan, kelembagaan, profesionalisme sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
“Hasil ini mencerminkan kinerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Pontianak,” katanya.
Ke depan, Edi berharap capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan masukan dan pengawasan agar layanan publik semakin optimal.
“Kami ingin pelayanan publik di Pontianak benar-benar memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat. Partisipasi warga sangat penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” pungkasnya. *
Prokopim
