BERIKABARNEWS l WASHINGTON DC – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati penurunan tarif hingga nol persen untuk ribuan produk unggulan Indonesia. Kesepakatan strategis tersebut tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang menjadi tonggak baru kerja sama perdagangan kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perjanjian ini mencakup 1.819 pos tarif, mulai dari sektor pertanian hingga industri teknologi tinggi.
Berbagai komoditas andalan Indonesia kini berpeluang menembus pasar Amerika Serikat tanpa beban bea masuk. Di sektor perkebunan dan pangan, produk seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet mendapat fasilitas tarif nol persen.
Sementara di sektor manufaktur, komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang turut masuk dalam skema tersebut.
Khusus industri tekstil dan apparel, Amerika Serikat memberikan perlakuan melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi industri padat karya di Indonesia.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut memberikan manfaat langsung bagi sekitar empat juta pekerja di sektor tekstil. Jika dihitung bersama keluarga mereka, dampaknya menjangkau sekitar 20 juta masyarakat Indonesia.
Sebagai bagian dari kerja sama timbal balik, Indonesia juga memberikan fasilitas serupa untuk produk utama asal Amerika Serikat, seperti gandum dan kedelai. Kebijakan ini dirancang agar berdampak langsung pada stabilitas harga pangan dalam negeri.
Dengan tarif nol persen untuk bahan baku impor tersebut, biaya produksi pangan olahan seperti mi instan, tahu, dan tempe diharapkan tetap terjaga sehingga tidak membebani masyarakat.
Baca Juga : Ekspor Tekstil Indonesia Kini Bebas Tarif ke AS
Airlangga menegaskan, perjanjian ART berbeda dari sejumlah kesepakatan dagang Amerika Serikat dengan negara lain karena fokusnya murni pada sektor ekonomi dan perdagangan. Pasal-pasal non-ekonomi tidak dimasukkan dalam kesepakatan ini.
Selain itu, kedua negara juga sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk pada transaksi elektronik, sejalan dengan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dengan tetap mengedepankan perlindungan data konsumen serta regulasi nasional masing-masing negara.
Perjanjian ini akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah proses hukum dan konsultasi dengan DPR RI selesai.
Pemerintah optimistis, momentum ini menjadi langkah strategis menuju visi Indonesia Emas sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi jangka panjang antara Indonesia dan Amerika Serikat.*
Sumber :
BPMI Setpres
