BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mencatatkan kinerja positif dalam pengendalian inflasi sepanjang tahun 2025. Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan pentingnya kesamaan data serta kelengkapan dokumen pendukung dalam penyusunan laporan implementasi pengendalian inflasi oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Hal tersebut disampaikan Amirullah saat membuka kegiatan Capacity Building Penyusunan Laporan Implementasi Kegiatan Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (8/1/2026).
Amirullah yang juga menjabat sebagai Ketua TPID Kota Pontianak menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi sarana koordinasi antarperangkat daerah untuk menyamakan persepsi, data, serta kelengkapan dokumen dalam penyusunan laporan tahunan TPID. Laporan tersebut wajib disampaikan kepada Kelompok Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat (Pokja TPIP) sebagai bahan evaluasi kebijakan pengendalian inflasi di daerah.
“Laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar evaluasi, pengambilan kebijakan, sekaligus dokumentasi penilaian kinerja daerah dalam pengendalian inflasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, inflasi tahunan Kota Pontianak selama 2025 berada dalam kondisi terkendali dan sesuai target nasional sebesar 2,5 persen dengan toleransi plus minus 1 persen. Pada Desember 2025, inflasi tercatat sebesar 1,5 persen secara year on year, sementara inflasi bulanan sebesar 0,13 persen secara month to month.
Menurut Amirullah, capaian tersebut menjadi indikator positif bagi stabilitas perekonomian daerah dan perlu dijaga pada tahun 2026 dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat.
“Pengendalian inflasi harus terus dijaga agar masyarakat tetap mampu berbelanja dan aktivitas ekonomi berjalan sehat,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025–2029 melalui Keputusan Wali Kota, dengan strategi kebijakan 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta komunikasi yang efektif.
Strategi tersebut, lanjutnya, harus diimplementasikan secara konsisten dan diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Pelaksanaan program TPID tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah, tetapi juga melibatkan BUMN, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga : Layanan Publik Digital Pontianak Nyaris Sempurna, Skor SPBE Tembus 4,83
Dalam penyusunan laporan, Amirullah menekankan pentingnya kelengkapan dokumentasi, mulai dari foto kegiatan, surat tugas, notulensi, data pendukung, hingga produk kebijakan berupa peraturan daerah dan peraturan wali kota.
“Dokumen yang lengkap dan akurat menjadi bukti bahwa program TPID benar-benar memberikan dampak nyata terhadap pengendalian inflasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengendalian inflasi tidak identik dengan deflasi. Menurutnya, deflasi justru dapat menurunkan produktivitas karena melemahkan insentif bagi produsen.
“Yang kita jaga adalah inflasi yang sehat dan terkendali, di mana daya beli masyarakat terpelihara dan pelaku usaha tetap terdorong untuk berproduksi,” jelasnya.
Amirullah menutup dengan menegaskan bahwa keberhasilan kepala daerah bukan diukur dari terjadinya deflasi, melainkan dari kemampuan menjaga inflasi tetap stabil dan berkelanjutan seiring pertumbuhan ekonomi daerah. *
Pemkot Pontianak
Prokopim
