BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan puasa.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan bahwa penyesuaian jam kerja merupakan langkah strategis agar roda pemerintahan tetap berjalan baik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Menurutnya, Ramadan bukan menjadi hambatan, melainkan momentum untuk tetap bekerja secara profesional sembari menjalankan ibadah.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan mulai pukul 07.15 WIB. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 14.15 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 14.45 WIB dengan waktu istirahat lebih awal, yakni pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Baca Juga : Arena Biliar Menjamur, Edi Kamtono Optimistis Pontianak Cetak Atlet Berprestasi
Adapun untuk unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam masuk tetap dimulai pukul 07.15 WIB. Pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, jam kerja berakhir pukul 13.15 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.45 hingga 12.15 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 13.45 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Selama Ramadan, apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin. Seluruh ASN juga diwajibkan melakukan perekaman absensi masuk dan pulang melalui aplikasi Hadir sebagai bentuk disiplin dan pengawasan kinerja.
Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib menyesuaikan pengaturan kerja internal sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Dengan penyesuaian ini, pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak diharapkan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan sepanjang Ramadan 1447 Hijriah.*
