BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap yang melanda wilayah Kota Pontianak.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah di tengah kondisi udara yang dinilai kurang sehat dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Sri, penyesuaian kegiatan belajar mengajar perlu dilakukan agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, Disdikbud mengeluarkan surat imbauan resmi yang mengatur teknis pelaksanaan pembelajaran selama kabut asap masih terjadi.
Dalam surat bernomor B/400.7.15.5/63/DISDIKBUD/2026 tertanggal 1 Februari 2026, Disdikbud Kota Pontianak menetapkan bahwa kegiatan pembelajaran untuk jenjang PAUD/TK diliburkan. Sementara itu, pembelajaran bagi siswa SD dan SMP dimulai pukul 08.00 WIB.
Selain pengaturan jam belajar, sekolah juga diminta meniadakan seluruh aktivitas pembelajaran di luar ruangan. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diarahkan untuk dilaksanakan di dalam ruangan guna meminimalkan paparan udara tidak sehat akibat kabut asap.
Baca Juga : Disdikbud Pontianak Hentikan Aktivitas Luar Ruangan SD–SMP Akibat Asap Karhutla
Disdikbud Pontianak juga mengimbau seluruh warga sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga tenaga kependidikan, untuk menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah sebagai langkah perlindungan tambahan.
Sri Sujiarti turut menekankan pentingnya peran orang tua dalam menjaga kesehatan anak-anak selama kondisi udara belum membaik. Orang tua diimbau membatasi aktivitas anak di luar ruangan, memastikan kecukupan asupan cairan, serta memberikan makanan bergizi guna menjaga daya tahan tubuh.
Imbauan tersebut berlaku hingga kualitas udara di Kota Pontianak dinyatakan kembali membaik. Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini secara disiplin dan bertanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan bersama. *
