BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya menjadi perhatian pemerintah. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan turun langsung meninjau lokasi kebakaran di Desa Rasau Jaya 3, Senin (24/8/2026).
Usai peninjauan, keduanya menggelar rapat koordinasi penanganan karhutla di Kantor Daops Manggala Agni Kubu Raya. Rakor tersebut diikuti jajaran Forkopimda dan tim gabungan yang terlibat dalam penanganan kebakaran.
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk menekan kemunculan titik panas atau hotspot serta mencegah meluasnya kabut asap di tengah potensi musim kemarau.
Baca Juga : Asap Masih Mengepul, Prabowo Turun ke Lokasi Karhutla Kubu Raya
Penanganan karhutla di Kalimantan Barat akan mengutamakan kesiapsiagaan dan pencegahan sejak dini. Patroli pemantauan diperkuat agar titik api dapat segera diketahui dan ditangani sebelum meluas.
Pengawasan juga difokuskan pada wilayah yang rawan terbakar, terutama kawasan ekosistem gambut. Pemerintah mendorong keterlibatan pemerintah daerah, TNI-Polri, dunia usaha, dan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
Selain pencegahan, penegakan hukum menjadi bagian dari strategi penanganan. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran Pasar Sungai Duri
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menilai karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Kabut asap akibat karhutla dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga aktivitas perekonomian warga.
“Karhutla tidak boleh dipandang sebagai persoalan sektoral semata, melainkan sebagai persoalan bersama yang memerlukan kesiapsiagaan dan kolaborasi seluruh pihak,” tegas Ria Norsan.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah memperkuat komitmen untuk mempercepat penanganan, meningkatkan pengawasan kawasan rawan, dan melibatkan seluruh pihak dalam mencegah karhutla meluas di Kalimantan Barat.*
