BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Polres Mempawah menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah berinisial C yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, yang mewakili Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto, Selasa (20/10/2026).
“Iya benar, tersangka berinisial C sudah kita lakukan penahanan atas kasus dugaan pembakaran lahan. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” kata Eric.
Baca Juga : Lahan Gambut Terbakar di Limbung, Warga Diimbau Waspada
Eric mengatakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah masih melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka.
Setelah seluruh berkas penyidikan rampung, polisi akan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah untuk proses hukum selanjutnya.
“Saat ini penyidik sedang mempersiapkan dan melengkapi berkas perkara hasil pemeriksaan. Setelah seluruh berkas rampung, secepatnya akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan anggota DPRD Mempawah ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi dan video kebakaran di area lahan milik tersangka beredar luas di media sosial.
Baca Juga : Langgar Izin Kerja, 11 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Sanggau
Perkara tersebut mencuat di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum mengendalikan serta mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna mendukung kelancaran proses penanganan perkara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, C tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.*
