BERIKABARNEWS l JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nurul Azizah Rosiade, atau yang dikenal publik sebagai Zize (Azizah Salsha), ke tahap penyidikan.
Laporan ini diajukan terhadap dua pemilik akun media sosial, yakni Dimas Firdaus alias Resbobb (TikTok: @ibaratbradprittt) dan Muhammad Jannah alias Bigmo (YouTube: @niceguymo).
“Sudah (naik penyidikan),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025). Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status hukum kedua terlapor.
Laporan yang didaftarkan sejak Agustus 2025 tersebut diajukan oleh Zize bersama ayahnya, anggota DPR RI Andre Rosiade, setelah kedua akun tersebut diduga menyebarkan konten berisi berita bohong mengenai kehidupan rumah tangga Zize dengan pesepak bola Pratama Arhan.
Kasus ini mencuat tidak lama setelah perceraian resmi pasangan publik figur tersebut. Zize dan Pratama Arhan, yang menikah di Tokyo pada 20 Agustus 2023, dinyatakan resmi bercerai melalui putusan verstek Pengadilan Agama Tigaraksa pada 25 Agustus 2025.
Dalam berkas perkara, alasan perceraian yang diajukan Pratama Arhan meliputi pertengkaran yang sering terjadi dan ketidakcocokan sejak awal 2024, termasuk persoalan komunikasi dan hilangnya kepercayaan.
Meski demikian, pihak Arhan menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan keduanya tetap terjaga dengan baik setelah perceraian.
Baca Juga : Menkomdigi Meutya Hafid Minta ISP Sediakan Internet Murah dan Berkualitas
Laporan Zize yang teregistrasi di Bareskrim Polri disertai dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.
Peningkatan status kasus ini menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyebaran informasi yang berpotensi merugikan reputasi seseorang, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif seperti kehidupan pribadi figur publik. *
Sumber :
Tribratanews.polri.go.id
