Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Zize Naik ke Tahap Penyidikan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik Zize ke tahap penyidikan. (instagram.com/azizahsalsha_)

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nurul Azizah Rosiade, atau yang dikenal publik sebagai Zize (Azizah Salsha), ke tahap penyidikan.

Laporan ini diajukan terhadap dua pemilik akun media sosial, yakni Dimas Firdaus alias Resbobb (TikTok: @ibaratbradprittt) dan Muhammad Jannah alias Bigmo (YouTube: @niceguymo).

“Sudah (naik penyidikan),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025). Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait status hukum kedua terlapor.

Laporan yang didaftarkan sejak Agustus 2025 tersebut diajukan oleh Zize bersama ayahnya, anggota DPR RI Andre Rosiade, setelah kedua akun tersebut diduga menyebarkan konten berisi berita bohong mengenai kehidupan rumah tangga Zize dengan pesepak bola Pratama Arhan.

Kasus ini mencuat tidak lama setelah perceraian resmi pasangan publik figur tersebut. Zize dan Pratama Arhan, yang menikah di Tokyo pada 20 Agustus 2023, dinyatakan resmi bercerai melalui putusan verstek Pengadilan Agama Tigaraksa pada 25 Agustus 2025.

Dalam berkas perkara, alasan perceraian yang diajukan Pratama Arhan meliputi pertengkaran yang sering terjadi dan ketidakcocokan sejak awal 2024, termasuk persoalan komunikasi dan hilangnya kepercayaan.

Meski demikian, pihak Arhan menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan keduanya tetap terjaga dengan baik setelah perceraian.

Baca Juga : Menkomdigi Meutya Hafid Minta ISP Sediakan Internet Murah dan Berkualitas

Laporan Zize yang teregistrasi di Bareskrim Polri disertai dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.

Peningkatan status kasus ini menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyebaran informasi yang berpotensi merugikan reputasi seseorang, khususnya yang berkaitan dengan isu sensitif seperti kehidupan pribadi figur publik. *

 

Sumber : 

Tribratanews.polri.go.id

Dukungan Psikososial untuk Anak Korban Banjir Aceh

BERIKABARNEWS l ACEH – Pemulihan psikologis anak-anak korban...

Anak-anak korban banjir Aceh mengikuti kegiatan pemulihan psikososial pascabencana. (InfoPublik.id)

Raffi Ahmad Kunjungi Korban Banjir Padang Pariaman

BERIKABARNEWS l PADANG – Utusan Khusus Presiden Republik...

Raffi Ahmad mengunjungi dan berdialog dengan korban banjir di Nagari Pasie Laweh, Padang Pariaman. (instagram.com/raffinagita1717)

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Hanguskan 350 Kios, Kerugian Capai Rp10 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kebakaran hebat melanda Pasar...

Asap tebal membumbung dari area Los C2 Pasar Induk Kramat Jati setelah kebakaran. (x.com/MurtadhaOne1)

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Kabar mengejutkan datang dari...

Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung. (instagram.com/ataliapr)

BNPB Percepat Penyaluran Bantuan Bencana Aceh Lewat Jalur Darat

BERIKABARNEWS l – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan...

Abdul Muhari, Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, memberikan keterangan terkait distribusi logistik bencana Aceh. (BNPB)

BNPB Perpanjang Pencarian Korban Bencana Hidrometeorologi

BERIKABARNEWS l – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan...

Tim SAR BNPB dan Basarnas melakukan pencarian korban bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (x.com/RohtaAnjulian)

berita terkini