Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sekadau Terungkap, Pelaku Diamankan

Ilustrasi penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh aparat kepolisian di Sekadau.

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Misteri kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Sekadau akhirnya terungkap. Setelah penyelidikan intensif, polisi mengamankan seorang pria berinisial RA (28) yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa memilukan yang terjadi pada penghujung 2025.

Kepolisian Resor Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada awal Januari 2026. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diungkap dan proses hukum pun langsung berjalan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, saat korban yang masih di bawah umur berada di lingkungan keluarga dalam suasana perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, warga menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan di sekitar lokasi kejadian.

“Korban ditemukan warga dengan kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning. Setelah laporan resmi kami terima pada 4 Januari 2026, penyidik langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi,” ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1/2026).

Sejumlah saksi yang terakhir kali berinteraksi dengan korban diperiksa secara intensif. Berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan alat bukti, penyidik mengerucutkan dugaan kepada satu orang terduga pelaku.

RA akhirnya diamankan pada Kamis (8/1/2026). Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

“Tersangka telah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi ahli serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” jelas IPTU Zainal.

Baca Juga : Ngaku Petani, Pria di Kubu Raya Ternyata Edarkan Sabu Paket Rp50 Ribu

Atas perbuatannya, RA dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b terkait dugaan perkosaan serta Pasal 415 huruf b tentang perbuatan cabul terhadap anak.

Polres Sekadau menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dengan mengedepankan perlindungan korban.

“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kami. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius demi memastikan keadilan bagi korban,” tutup IPTU Zainal.*

 

Sumber :

TBNews Polres Sekadau

Polisi Razia Kendaraan di Kuala Dua, Cegah Kejahatan dan Balap Liar

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Personel gabungan Polsek...

Personel gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Rasau Jaya memeriksa kendaraan dalam razia malam di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, untuk mencegah kriminalitas dan balap liar. (Foto: Res-KKR)

Sempat Ditembak karena Melawan, Dua Terduga Pembobol Rumah di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam menangkap dua...

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Res-Sgu)

Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor di Sintang Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINTANG – Tim Resmob Satreskrim Polres...

Ilustrasi - Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial. (Foto: magnific)

5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas)...

Barang bukti sabu seberat 5,269 kilogram dalam kemasan teh China, mobil Toyota Calya, uang tunai, ponsel, paspor, dan sejumlah dokumen yang disita dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika di perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Facebook/Yonarmed Bogani)

Pimpinan Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota...

Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, dengan lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban dan pimpinan pesantren berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: unsplash.com/@elgassier)

Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai

BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan...

Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria berinisial S (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, dengan barang bukti 46,94 gram sabu, Kamis (8/10/2026). (Foto: Res-Sintang)

berita terkini