Ngaku Petani, Pria di Kubu Raya Ternyata Edarkan Sabu Paket Rp50 Ribu

Pelaku pengedar sabu di Kubu Raya diamankan polisi. (Foto : cpt_ltr)

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kedok seorang “petani” di Kabupaten Kubu Raya terbongkar. RJ (43), warga Desa Kuala Dua, ternyata memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan sekitar untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan harga murah, menyasar kalangan ekonomi bawah melalui paket seharga Rp50 ribu.

Aksi RJ terhenti setelah Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkapnya saat hendak mengedarkan sabu di depan rumahnya, Jumat (2/1/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket sabu siap edar yang dikemas dalam klip plastik kecil.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RJ merupakan residivis kasus narkoba dan telah kembali menjalankan aksinya sekitar satu tahun terakhir,” ujar Aiptu Ade di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat setengah gram. Kepada penyidik, RJ mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif. RJ membeli sabu setengah gram seharga Rp250 ribu, lalu memecahnya menjadi tujuh paket kecil untuk dijual kembali.

“Setiap paket dijual Rp50 ribu. Jika seluruhnya terjual, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp150 ribu,” jelas Ade.

Baca Juga : Kasus Bejat Ayah Kandung Gegerkan Kubu Raya

Untuk menghindari kecurigaan aparat, RJ hanya melayani pembeli tertentu yang telah dikenalnya. Namun strategi tersebut gagal setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ditangkap, satu paket sabu telah terjual, sementara enam paket lainnya diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini RJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan pemasok di atasnya.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya. Kami akan terus menindak tegas hingga ke jaringan yang lebih besar,” tegas Aiptu Ade.

Atas perbuatannya, RJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.*

 

Sumber :

TBNews Polres Kubu Raya

Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Sungai Jawi Akhirnya Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi pencurian kendaraan bermotor...

Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor oleh petugas Polsek Pontianak Kota di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Aksi Pencurian di Ramayana Mall Berakhir di Tangan Tim Macan Selatan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Opsnal Reskrim Polsek...

ilustrasi - Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan pelaku dugaan pencurian komponen AC di kawasan Ramayana Mall Pontianak.

Aksi Balap Liar di Jembatan Melawi II Dibubarkan Polisi

BERIKABARNEWS l MELAWI – Aksi balap liar yang...

Petugas Polres Melawi membubarkan aksi balap liar di kawasan Jembatan Melawi II Kabupaten Melawi.

Polisi Selidiki Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi yang Viral di Media Sosial

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus...

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan praktik ilegal BBM subsidi di Kalimantan Barat.

Sindikat TPPO di Pontianak Rayu Korban dengan Mahar Fantastis

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak membongkar dugaan...

Ilustrasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan di Pontianak.

Polisi Gerebek Kampung Beting, 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak kembali...

Barang bukti 1.562 butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak saat penggerebekan di Kampung Beting.

berita terkini