BERIKABARNEWS l – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan di sebuah ruko kawasan 15 Ilir, Palembang. Pelaku berhasil dibekuk di Bandung pada Selasa (2/12/2025) setelah sempat melarikan diri pasca kejadian.
Korban, berinisial DS bin THW, tewas setelah diserang pelaku. Berdasarkan penyidikan, pelaku yang merupakan residivis kasus serupa mendatangi ruko korban dengan modus berpura-pura meminta pekerjaan. Terjadi cekcok hingga pelaku diusir keluar, namun ia kembali mengintai dan menunggu saat korban membuka pintu.
Ketika kesempatan muncul, pelaku yang telah menyiapkan sebilah celurit langsung menyerang korban pada bagian vital. Setelah melukai korban, pelaku mengambil barang berharga dan menggeledah ruko, bahkan naik ke lantai dua untuk mencari target tambahan.
Penangkapan pelaku berjalan cepat berkat olah tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, profiling pelaku, serta penelusuran jejak digital. Keberadaan tersangka akhirnya terlacak di Kota Bandung dan petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Baca Juga : Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan di Rutan Pakjo pada Maret 2017 atas kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah mal di Palembang.
Untuk kasus terbaru ini, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman maksimal mencapai penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam menindak kejahatan berat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Palembang. *
Sumber :
Tri-polda sumsel
