Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Ditangkap Polisi

Tersangka MD, pria 22 tahun pelaku penganiayaan balita, saat diamankan polisi di Polresta Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peristiwa memilukan terjadi di Kota Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan berinisial MEA meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh MD (22), pacar ibu kandung korban. Kejadian berlangsung di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (26/11/2025) malam.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan pada Senin malam (1/12/2025). Ia menyebutkan, tindakan kekerasan dilakukan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan memukul, mencubit, menjewer telinga, serta membanting korban. Alasan pelaku karena merasa kesal korban sering menangis,” jelas Ipda Haris.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke RSUD dr. Soedarso Pontianak. Tim medis berupaya maksimal menyelamatkan nyawa korban, namun MEA dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB.

Tidak menerima kejadian tragis tersebut, ibu kandung korban berinisial CD melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti laporan, Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Perdaya Teman untuk Cabuli Keponakannya, Modusnya Minta Tolong Ambilkan ATM

Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat menyangkal perbuatannya. Namun pada pemeriksaan lanjutan, ia mengakui tindak kekerasan tersebut.

“Saya kesal karena anaknya sering menangis dan rewel. Kesal juga karena ibunya tidak memperdulikan anaknya,” ujar pelaku kepada penyidik.

Diketahui, pelaku telah tinggal bersama ibu korban di lokasi kost tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak. (ndo)

Modus Pinjam Motor, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Santai di Warung Makan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aksi penggelapan kendaraan bermotor...

Pelaku penggelapan motor diamankan polisi di warung makan kawasan Simpang 3 Sosok Sanggau.

Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Polisi Tahan Pria di Bengkayang

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang resmi...

Pelaku kasus persetubuhan anak di Bengkayang saat diamankan petugas kepolisian.

Teror Air Upas Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi teror yang sempat...

Polisi menunjukkan barang bukti senjata dalam kasus teror Air Upas, Ketapang dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2026).

Pengedar Sabu Ditangkap di Kembayan, Polisi Ungkap Modus Transaksi di Penginapan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Barang bukti narkotika sabu, plastik klip, dan uang tunai dalam kasus di Kembayan.

Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam...

Sepeda motor Honda Vario hitam yang digelapkan pelaku di Sekayam Sanggau.

15 Motor Knalpot Brong Ditertibkan Polisi di Kembayan

BERIKABARNEWS l KEMBAYAN – Keluhan warga terkait kebisingan...

Polisi menertibkan 15 motor knalpot brong saat razia malam di Kembayan.

berita terkini