Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibu, Pelaku Ditangkap Polisi

Tersangka MD, pria 22 tahun pelaku penganiayaan balita, saat diamankan polisi di Polresta Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peristiwa memilukan terjadi di Kota Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 8 bulan berinisial MEA meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh MD (22), pacar ibu kandung korban. Kejadian berlangsung di sebuah rumah kost di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Flora 3, Kecamatan Pontianak Kota, pada Rabu (26/11/2025) malam.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan pada Senin malam (1/12/2025). Ia menyebutkan, tindakan kekerasan dilakukan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan memukul, mencubit, menjewer telinga, serta membanting korban. Alasan pelaku karena merasa kesal korban sering menangis,” jelas Ipda Haris.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke RSUD dr. Soedarso Pontianak. Tim medis berupaya maksimal menyelamatkan nyawa korban, namun MEA dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/12/2025) pukul 14.00 WIB.

Tidak menerima kejadian tragis tersebut, ibu kandung korban berinisial CD melaporkan kasus ini ke Polresta Pontianak. Menindaklanjuti laporan, Unit PPA Satreskrim melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga : Perdaya Teman untuk Cabuli Keponakannya, Modusnya Minta Tolong Ambilkan ATM

Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat menyangkal perbuatannya. Namun pada pemeriksaan lanjutan, ia mengakui tindak kekerasan tersebut.

“Saya kesal karena anaknya sering menangis dan rewel. Kesal juga karena ibunya tidak memperdulikan anaknya,” ujar pelaku kepada penyidik.

Diketahui, pelaku telah tinggal bersama ibu korban di lokasi kost tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak. (ndo)

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

berita terkini