BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Rabu (8/7/2026).
Pelimpahan Tahap II tersebut menandai dimulainya proses penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mempawah untuk dipersiapkan menuju persidangan.
Kasus dugaan peredaran oli palsu ini bermula dari temuan Tim Gabungan Kejaksaan dan TNI yang mendapati adanya dugaan peredaran pelumas yang tidak memenuhi standar ketentuan. Produk tersebut juga diduga dipasarkan menggunakan merek dagang tertentu tanpa hak maupun izin resmi.
Baca Juga : Pemadaman Listrik Bergilir Picu Aksi Massa, BPM Kalbar Sampaikan Empat Tuntutan
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah menyiapkan administrasi penuntutan, termasuk penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan.
Pelimpahan perkara ke pengadilan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melindungi konsumen dari penggunaan pelumas yang tidak memenuhi standar.*
