Kejari Pontianak Ubah Lapangan Futsal Sitaan Jadi Rupbasan

Ilustrasi - Bangunan lapangan futsal hasil sitaan korupsi yang dialihfungsikan menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengambil langkah inovatif dalam pengelolaan aset rampasan negara dengan mengalihfungsikan lapangan futsal hasil sitaan kasus korupsi menjadi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Pontianak.

Aset senilai sekitar Rp2,5 miliar tersebut kini dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan penegakan hukum, sekaligus menjadi bagian dari upaya efisiensi penggunaan anggaran negara.

Langkah itu dilakukan seiring berpindahnya pengelolaan Rupbasan ke bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui pemanfaatan aset sitaan, Kejati Kalbar ingin memastikan barang rampasan negara tidak terbengkalai atau rusak karena tidak digunakan.

Bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai lapangan futsal itu kini difungsikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti dan benda sitaan negara. Pemanfaatan ulang aset tersebut dinilai menjadi solusi efektif di tengah upaya efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintahan.

Baca Juga : Penilaian LCC 4 Pilar Diprotes, Sekda Kalbar Minta Transparansi Juri

Kejati Kalbar memandang aset hasil tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya menjadi barang bukti di ruang persidangan atau menunggu proses lelang semata.

Lebih dari itu, aset rampasan dapat dioptimalkan kembali untuk memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Pemanfaatan aset sitaan menjadi fasilitas negara juga dianggap sebagai bagian dari pemulihan aset atau asset recovery.

Melalui pendekatan tersebut, negara tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga mengambil kembali manfaat ekonomi dari aset yang sebelumnya diperoleh secara melawan hukum.

Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Dorong IPSI Tingkatkan Prestasi Atlet

Selain mendukung operasional penegakan hukum, keberadaan Rupbasan juga penting untuk menjaga keamanan dan kondisi barang bukti agar tetap terawat selama proses hukum berlangsung.

Langkah Kejati Kalbar ini dinilai menjadi contoh pengelolaan aset sitaan yang produktif dan berorientasi pada kemanfaatan publik. Dengan pemanfaatan yang tepat, aset hasil rampasan negara dapat kembali memberikan nilai guna, sekaligus mendukung efisiensi belanja pemerintah. *

 

Sumber :

Instagram/@jaksapedia

Gubernur Ria Norsan Dorong IPSI Tingkatkan Prestasi Atlet

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria...

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menghadiri pelantikan pengurus IPSI Pontianak dan Kubu Raya di Pendopo Gubernur Kalbar.

Penilaian LCC 4 Pilar Diprotes, Sekda Kalbar Minta Transparansi Juri

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polemik penilaian pada Lomba...

Sekda Kalbar Harisson terkait polemik penilaian LCC 4 Pilar Kalimantan Barat 2026.

Gubernur Ria Norsan Ajak IKAMA Jaga Persatuan dan Harmoni Kalbar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Semangat persatuan dan keharmonisan...

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menghadiri Halal Bihalal dan pelantikan pengurus DPW IKAMA Kalbar di Pendopo Gubernur Kalbar.

Meriah! Gubernur Ria Norsan Siapkan Hadiah Umroh di Lomba Mancing HUT Bank Kalbar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Suasana kawasan Sungai Jawi,...

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan membuka lomba mancing HUT Bank Kalbar ke-62 di kawasan Sungai Jawi Pontianak yang diikuti ribuan peserta.

Gema Membangun Desa Hadir di Mempawah, Warga Nikmati Layanan Gratis

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Program Gema Membangun Desa di Desa Sambora Kabupaten Mempawah dengan layanan publik gratis dari Pemprov Kalbar.

Hari Thalassemia Sedunia 2026, BPSDM Kalbar Gelar Donor Darah Massal

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Badan Pengembangan Sumber Daya...

Kegiatan donor darah massal ASN Kalbar akan kembali digelar dalam rangka Hari Thalassemia Sedunia 2026 di Pontianak.

berita terkini