BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menginisiasi langkah penting dalam pemenuhan hak identitas anak.
Fokus utamanya adalah memastikan anak-anak terlantar maupun anak rentan memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran.
Rapat koordinasi terkait program ini digelar di Ruang Vicon Kejati Kalbar, Selasa (9/9/2025).
Kejati Kalbar: Identitas Adalah Hak Dasar Anak
Wakil Kepala Kejati Kalbar, Erich Folanda, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan inovasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak dasar anak.
“Hak atas identitas adalah pintu masuk bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial. Negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang rentan,” tegas Erich.
Ia menambahkan, identitas bukan hanya sebatas dokumen, tetapi juga pengakuan keberadaan seorang anak di mata hukum.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Tambah Tenaga UPT LDAC untuk Perkuat Sekolah Inklusi
Disdukcapil Pontianak Siapkan Layanan Jemput Bola
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menyatakan komitmennya untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan. Pihaknya menyiapkan layanan jemput bola di kelurahan, sekolah, hingga ruang publik seperti Car Free Day (CFD).
Untuk anak-anak rentan, terutama yang tinggal di panti asuhan atau anak terlantar, Disdukcapil akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. “Dengan begitu, proses perekaman data dan penerbitan dokumen bisa dilakukan lebih cepat,” jelas Erma.
Kolaborasi Lintas Sektor
Selain Kejati Kalbar dan Disdukcapil Kota Pontianak, rapat koordinasi juga dihadiri Kejari Kota Pontianak, Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baik provinsi maupun kota. Turut hadir jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mengatasi hambatan administratif yang selama ini dialami anak-anak tanpa identitas, seperti kesulitan mengakses pendidikan formal, layanan kesehatan, dan program perlindungan sosial pemerintah. (ndo)