BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 23.929 rekening berhasil diblokir karena terbukti digunakan sebagai sarana transaksi judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran besar-besaran ini merupakan komitmen pemerintah untuk memutus aliran dana ilegal dari aktivitas judi online yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Putus Jalur Keuangan
Langkah pemblokiran ini merupakan hasil kerja sama konkret antara Kemkomdigi dan OJK. Rekening-rekening yang diblokir didapat dari patroli siber Kemkomdigi serta laporan aktif masyarakat.
OJK berperan menindaklanjuti temuan tersebut karena memiliki wewenang hukum untuk memblokir rekening yang melanggar aturan perbankan.
Baca Juga : Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Tidak Langgar UU Perbankan
Pemerintah Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Selain pengawasan pemerintah, Meutya Hafid menekankan pentingnya partisipation masyarakat dalam memutus jaringan judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Kemkomdigi menyediakan dua kanal pelaporan resmi yang mudah diakses:
- aduankonten.id – Melaporkan situs atau konten terkait judi online.
- cekrekening.id – Mengecek dan melaporkan rekening yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Komitmen Pemerintah Lindungi Masyarakat
Dengan pemblokiran jalur transaksi keuangan secara masif, pemerintah berharap dampak negatif judi online terhadap masyarakat dapat diminimalisir secara signifikan.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penutupan situs, tetapi juga menyasar sumber keuangan pelaku judi online agar ekosistem ilegal ini tidak kembali tumbuh. *
Komdigi.go.id