BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian material bangunan yang meresahkan warga akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial MR (45) berhasil diringkus Unit Lidik Polsek Sungai Kakap di kawasan Jalan Kalimas Hulu, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis ini ditangkap setelah melakukan serangkaian pencurian di proyek perumahan, dengan sasaran material seperti semen, keramik, hingga seng.
Kapolsek Sungai Kakap, Dollas Zimmi Saputra, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan aksi pelaku dilakukan berulang dalam waktu berdekatan.
“Aksi pertama dilaporkan pada 24 Februari dengan kehilangan 13 sak semen. Kemudian 28 Februari, korban kembali kehilangan keramik, dan pada 3 Maret pelaku menggasak puluhan keping seng,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Pelaku akhirnya diamankan pada Minggu (8/3/2026) malam setelah gerak-geriknya dicurigai warga di sekitar lokasi. Warga yang waspada segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Modus Tangki Siluman Terbongkar, Polisi Amankan 5 Pelaku
Bersama Ketua RT setempat, petugas bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui seluruh perbuatannya dan diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kakap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ade.
Saat ini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum atas aksi pencurian yang dilakukannya.*
