BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi besar mengguncang lembaga pengawas pemilu di Kalimantan Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menetapkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak berinisial RD dan Sekretarisnya berinisial TK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024, Senin (2/3/2026).
Keduanya diduga menyalahgunakan anggaran hibah untuk kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan panjang yang dilakukan sejak November 2025. Proses ini melibatkan penggeledahan hingga pemeriksaan sekitar 30 saksi.
“Perkara ini sudah kami sidik cukup lama. Kami telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat dari KPK RI yang saat itu memiliki kapasitas terkait dalam struktur pemerintahan daerah,” ungkap Agus Eko Purnomo kepada awak media.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik Pidsus Kejari Pontianak, modus yang digunakan para tersangka berkaitan dengan pengelolaan sisa anggaran. Sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), setiap sisa dana hibah setelah gelaran Pilkada usai seharusnya dikembalikan ke kas negara.
Namun, kenyataannya dana tersebut justru terus digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya. Dari total anggaran hibah yang dikelola lebih dari Rp10 miliar, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan sekitar Rp1,7 miliar. Hingga saat ini, tercatat baru ada pengembalian dana sebesar Rp600 juta.
“Hasil auditor menunjukkan penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukan. Kami akan terus melakukan penelusuran lebih dalam untuk memastikan aliran dana tersebut,” tegas Kajari.
Baca Juga : Pertamina Siapkan Satgas Jaga Stok BBM Aman Jelang Lebaran Pontianak
Dalam proses penyidikan ini, Kejari Pontianak memberikan apresiasi khusus kepada Edy Suryanto (ES), Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, yang pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Pontianak periode 2024-2025.
Edy Suryanto hadir memenuhi panggilan penyidik pada awal Februari 2026 untuk memberikan keterangan yang mendukung pengungkapan kasus ini. “Beliau sangat kooperatif dan menegaskan bahwa tindakan penggunaan sisa dana hibah tersebut memang melanggar aturan,” tambah Agus.
Pihak Kejari menjadwalkan pemanggilan kedua tersangka dalam pekan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka. Keduanya terancam jeratan hukum yang serius.
Para tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara yang cukup lama serta denda yang signifikan. (ndo)
