Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu, 30 Klip Disita di Delta Pawan

Tersangka pengedar sabu berinisial S (46) saat diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang di Mapolres Ketapang.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (46), warga Kecamatan Delta Pawan, ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka di kawasan Delta Pawan. Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan di dalam rumah tersangka,” ujar AKP I Dewa Made Surita, Senin (2/3/2026).

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menyita 30 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,55 gram bruto. Selain itu, petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi warna biru-merah bertuliskan Marvel seberat 0,90 gram serta setengah butir ekstasi warna biru-hijau berbentuk kepala Transformer seberat 0,31 gram. Sejumlah alat pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba juga turut diamankan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Baca Juga : Polda Kalbar Musnahkan 16 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, 18 Tersangka Diringkus

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat pun menanti pria tersebut jika terbukti bersalah.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Ketapang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Kepolisian pun mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.*

 

Sumber :

Polres Ketapang/Polda Kalbar

Polres Kubu Raya Ingatkan Ancaman Penjara 10 Tahun bagi Pelaku Pembakaran Lahan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Personel Polres Kubu Raya memberikan sosialisasi larangan pembakaran lahan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan karhutla.

Polisi Bongkar Aksi Pasangan Diduga Pengedar Narkoba di Mempawah, Sabu dan Ekstasi Disita

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Dua terduga pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Mempawah usai ditangkap di Kecamatan Mempawah Hilir.

Diduga Berasal dari Puntung Rokok, Karhutla 4 Hektare di Kubu Raya Diselidiki Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Petugas Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan seluas 4 hektare di Sungai Raya untuk kepentingan penyelidikan.

Aksi Curi Helm Berujung Pengepungan Massa, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi dugaan pencurian helm...

Ilustrasi - Personel Polsek Pontianak Selatan mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian helm dari kepungan warga di Bansir Darat, Pontianak Tenggara.

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Sekadau, Barang Bukti 51,90 Gram Disita

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Polisi menggagalkan upaya peredaran...

Satresnarkoba Polres Sekadau menunjukkan barang bukti sabu seberat 51,90 gram yang disita dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau.

Gangster Pembakar Paket dan Penyerang Warga di Kebumen Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l KEBUMEN – Aksi brutal sekelompok gangster...

Kasus penyerangan warga dan pembakaran paket di agen ekspedisi J&T di Kabupaten Kebumen.

berita terkini