Polres Ketapang Tangkap Pengedar Sabu, 30 Klip Disita di Delta Pawan

Tersangka pengedar sabu berinisial S (46) saat diamankan Satresnarkoba Polres Ketapang di Mapolres Ketapang.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (46), warga Kecamatan Delta Pawan, ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman tersangka di kawasan Delta Pawan. Pengungkapan kasus ini disebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan di dalam rumah tersangka,” ujar AKP I Dewa Made Surita, Senin (2/3/2026).

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menyita 30 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,55 gram bruto. Selain itu, petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi warna biru-merah bertuliskan Marvel seberat 0,90 gram serta setengah butir ekstasi warna biru-hijau berbentuk kepala Transformer seberat 0,31 gram. Sejumlah alat pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba juga turut diamankan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Baca Juga : Polda Kalbar Musnahkan 16 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, 18 Tersangka Diringkus

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berat pun menanti pria tersebut jika terbukti bersalah.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Ketapang. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami berkomitmen memutus rantai peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting agar tindakan pencegahan dan penegakan hukum bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Kepolisian pun mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.*

 

Sumber :

Polres Ketapang/Polda Kalbar

Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Sungai Jawi Akhirnya Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi pencurian kendaraan bermotor...

Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor oleh petugas Polsek Pontianak Kota di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Aksi Pencurian di Ramayana Mall Berakhir di Tangan Tim Macan Selatan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Opsnal Reskrim Polsek...

ilustrasi - Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan pelaku dugaan pencurian komponen AC di kawasan Ramayana Mall Pontianak.

Aksi Balap Liar di Jembatan Melawi II Dibubarkan Polisi

BERIKABARNEWS l MELAWI – Aksi balap liar yang...

Petugas Polres Melawi membubarkan aksi balap liar di kawasan Jembatan Melawi II Kabupaten Melawi.

Polisi Selidiki Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi yang Viral di Media Sosial

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus...

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan praktik ilegal BBM subsidi di Kalimantan Barat.

Sindikat TPPO di Pontianak Rayu Korban dengan Mahar Fantastis

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak membongkar dugaan...

Ilustrasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan di Pontianak.

Polisi Gerebek Kampung Beting, 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak kembali...

Barang bukti 1.562 butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak saat penggerebekan di Kampung Beting.

berita terkini