Langgar Aturan TKA, 12 Perusahaan Didenda Rp4,4 Miliar oleh Kemnaker

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan terkait denda pelanggaran TKA.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran denda berbeda di tiap perusahaan. Nilainya ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran serta jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.

“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai aturan,” ujarnya dalam rilis resmi, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, 12 perusahaan tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

Meski jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah, denda terbesar justru dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat dengan nilai Rp2,17 miliar. Disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972 juta.

Perusahaan lain yang turut dikenai sanksi antara lain PT DSI, PT ITSS, PT GCNS, PT IMIP, dan PT RI (Sulawesi Tengah), PT HKI dan PT GH (Kepulauan Riau), PT CAA (DKI Jakarta), serta PT UAI (Kalimantan Tengah).

Baca Juga : KPK Kembali Panggil Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Jalur Kereta

Tegakkan Aturan, Lindungi Tenaga Kerja Nasional

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa penghitungan denda masih berlangsung pada sejumlah perusahaan lain, sehingga nilai PNBP berpotensi bertambah.

Menurutnya, langkah penegakan hukum ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan terciptanya persaingan usaha yang adil serta melindungi tenaga kerja nasional.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah meminta perusahaan segera memperbaiki perizinan dan kepatuhan administrasi. Jika tetap mengabaikan ketentuan, sanksi lanjutan yang lebih berat dapat dijatuhkan.

Kemnaker juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan TKA. Pengawasan bersama dinilai penting guna menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang transparan dan akuntabel di Indonesia.*

 

Sumber :

InfoPublik.id

BMKG Imbau Waspadai Sebaran Debu Vulkanik Gunung Semeru dan Lewotolo

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Sebaran debu vulkanik Gunung Semeru dan Gunung Lewotolo terdeteksi melalui citra satelit BMKG. (Foto: BMKG)

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperkuat 11 Armada

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Upaya pencarian lima jurnalis...

Lima jurnalis bersiap sebelum berangkat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda. (Istimewa)

5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau

BERIKABARNEWS l – Lima jurnalis dan tiga kru...

Tim SAR mencari lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. (Basarnas)

Hotspot Karhutla Turun Drastis, Kalbar dan Kalteng Alami Penurunan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Jumlah titik panas (hotspot)...

pemantauan titik panas di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. (Foto: Kemenhut)

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

BERIKABARNEWS l LUMAJANG – Gunung Semeru kembali erupsi...

Gunung Semeru kembali erupsi pada 7 September 2026 saat berstatus Level III Siaga. (Foto: x.com/haixensen)

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 4 Bandara Ditutup Sementara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Erupsi Gunung Anak Krakatau...

Erupsi Gunung Anak Krakatau menyemburkan abu vulkanik di kawasan Selat Sunda.

berita terkini